Mudik Lebaran Terganggu, Sistem Online PT KAI Tumbang, Penumpang Terjebak Chaos Tiket Manual



Mudik Lebaran Terganggu, Sistem Online PT KAI Tumbang, Penumpang Terjebak Chaos Tiket Manual

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta – Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan pemudik bersiap meninggalkan ibu kota menuju kampung halaman. Namun, alih-alih mendapat kemudahan, para calon penumpang justru menghadapi kendala besar: sistem pemesanan tiket online PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengalami gangguan sejak pukul 15.00 WIB, tanpa kepastian kapan akan kembali normal.

Gangguan ini memaksa penumpang yang telah memesan tiket secara daring tetapi belum mencetaknya untuk mengurus tiket secara manual di stasiun. Meski tiket yang telah terverifikasi tetap berlaku, antrean panjang di loket menjadi tak terhindarkan, memperlambat proses keberangkatan. Jika gangguan ini terus berlanjut, risiko kekacauan pada arus mudik semakin besar.

Di era digital, gangguan sistem seperti ini seharusnya bisa diantisipasi, terutama menjelang momen mudik yang sudah dapat diprediksi lonjakan penumpangnya.

"Ini bukan kali pertama. Setiap musim mudik selalu ada gangguan sistem, dan dampaknya selalu merepotkan penumpang. Kami berharap PT KAI lebih serius menangani masalah seperti ini," keluh Aji (34), seorang calon pemudik di Stasiun Gambir pada Minggu (16/3/2025).

Di beberapa stasiun utama seperti Pasar Senen dan Bekasi, antrean calon penumpang yang kesulitan mencetak tiket mengular di loket-loket manual. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah lain, seperti praktik percaloan tiket dan kepadatan di area stasiun yang bisa mengganggu kenyamanan serta keselamatan penumpang.

Gangguan sistem layanan ini berpotensi melanggar hak konsumen dan regulasi terkait transportasi publik. Beberapa aturan yang seharusnya ditegakkan dalam situasi ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa transportasi. PT KAI wajib memberi informasi yang jelas dan solusi bagi penumpang yang terdampak.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan penyelenggara kereta api memberikan layanan yang andal dan nyaman.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019, yang mewajibkan PT KAI menjaga keandalan sistem tiket untuk menghindari antrian panjang akibat gangguan teknis.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk layanan pemesanan tiket, beroperasi secara andal dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada pernyataan resmi dari PT KAI terkait penyebab dan perkiraan waktu pemulihan sistem. Ketidakjelasan ini semakin memperburuk situasi, membuat para penumpang resah dan kehilangan kepastian mengenai keberangkatan mereka.

Di tengah euforia menyambut Lebaran, gangguan layanan ini menjadi pukulan bagi PT KAI. Publik berharap sistem segera dipulihkan agar proses mudik berjalan lancar. Lebih dari itu, insiden seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi PT KAI agar lebih siap menghadapi lonjakan pengguna di masa-masa kritis seperti ini. Jangan sampai momentum bahagia menjelang Idul Fitri berubah menjadi kekacauan hanya karena sistem yang tak siap menghadapi realitas di lapangan. (TIM/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم