CASN Formasi 2024 Di Sampang Tersenyum Lega, Akhirnya Jadwal Pengangkatan Dimajukan



CASN Formasi 2024 Di Sampang Tersenyum Lega, Akhirnya Jadwal Pengangkatan Dimajukan


Polemik keputusan dari MenPAN&B yang menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024 mulai ada titik terang

Akhirnya Presiden RI Prabowo Subianto membijaki gelombang protes dan aksi Demonstrasi dari para CASN atas keputusan dari MenPAN&RB dengan kembali memajukan jadwal Pengangkatan

Diketahui, semula pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, MenPAN&RB memutuskan menunda Pengangatan CASN formasi 2024 yaitu untuk CPNS Pengangkatannya pada bulan Oktober 2025 dan PPPK bulan Maret 2026

Sementara keputusan terbaru Pemerintah yang disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor KemenPAN&RB bahwa untuk Pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025 dan PPPK seluruhnya selesai paling lambat bulan Oktober 2025

Keputusan terbaru dari Pemerintah Pusat tersebut membuat CASN di Kabupaten Sampang tersenyum lega
"Alhamdulilah Presiden RI merespon positif perjuangan dari CASN formasi 2024 dengan memajukan penundaan Pengangkatan," ujar M 54 Pria yang menjadi Tenaga Honorer di salah satu Instansi Pemerintah di Kabupaten Sampang yang ditemui di rumahnya jalan Imam Ghazali selasa 18/3

M yang enggan disebut identitasnya ini mengaku resah dengan rencana dari MenPAN&RB yang menunda Pengangkatan untuk PPPK formasi 2024 tahap 1 hingga bulan Maret 2026

Pasalnya selain tergolong usia kritis, di Instansi tempat kerjanya sudah menyudahi kontrak kerja berikut Anggaran Honor sampai bulan Maret 2025
"Jika penundaan Pengangkatan hingga Maret 2026 bagaimana nasib saya, padahal sudah dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan dari tahapan yang ditentukan," imbuhnya

DeazTrengganu Tenaga Honorer di Diskominfo Sampang dan CASN yang dinyatakan lolos menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku kabar ini membawa kebahagian bagi para CPNS formasi 2024
"Penundaan Pengangkatan CPNS yang direncanakan serentak bulan Oktober 2025 berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," tuturnya

Masih menurut Alumni Fakultas Hukum UTM, banyak para CPNS  yang telah resign dari pekerjaan  sebelumya dan diwajibkan membayar kewajiban pengembalian penalty akibat resign sebelum waktunya, bahkan ada yang sempat membayar kontrakan bagi yang bertugas diluar Daerahnya

Ia berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggap dan merespon keputusan terbaru Pemerintah Pusat untuk kembali ke timeline awal

Sementara Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat selasa 18/3 membenarkan adanya keputusan terbaru dari Pemerintah Pusat, namun ditegaskan secara tekhnis pihaknya masih menunggu Surat resmi dari KemenPAN&RB maupun BKN. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم