Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Di MK, Paslon 01 Ajukan Permohonan PHPU Pilkada Sampang
JAKARTA, Anekafakta.com - Agenda Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara nomor 237/PHPU.BUP-XIII/2025 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Pemeriksaan Pendahuluan Perkara
Bertempat di Ruang Sidang panel 3 Gedung MK rabu 8/1, Sidang yang dipimpin oleh panel Hakim Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon 01 Pilkada Sampang KH Muhammad Bin Muafi Zaini (Kyai Mamak) dan H Abdullah Hidayat (Mas AB) melalui Kuasa Hukum selaku Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sampang tahun 2024
Dijelaskan oleh Lukman Hakim SH MH selaku salah satu Kuasa Hukum Pemohon melalui sambungan telepon kamis 9/1, awalnya Pengajuan Permohonan itu disampaikan oleh Gugun Ridho Putra mewakili Kuasa Hukum Pemohon
Dalam penyampaiannya Gugum Ridho Putra menegaskan telah terjadi pelanggaran akibat ketidak netralan maupun keterlibatan Penyelenggara pada Pilkada Sampang tahun 2024 yang tersebar merata di 11 Kecamatan dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang
"Pelanggaran ini terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh KPPS selaku Penyelenggara di TPS," ujar Lukman Hakim menirukan penyampaian Gugum Ridho Putra
Disebut oleh Gugum Ridho Putra bentuk pelanggaran yang terjadi seperti pendistribusian Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang disebar sebelum Pemungutan Suara 27/11 tahun 2024 lalu kepada Pemilih yang bukan semestinya sehingga terjadi manipulasi dan penyalahgunaan Surat Suara
Lebih lanjut diurai oleh Gugum Ridho Putra, salah satu contoh seperti yang terjadi di Desa Banyuates TPS 1 Surat Suara yang tercoblos 100 persen, padahal DPT di TPS tersebut ada banyak yang meninggal dunia termasuk juga di sejumlah TPS yang ada di Desa Banyuates
Disebut pula, terjadi di Desa Jrengoan Kecamatan Omben itu ada 4 TPS yang 100 persen perolehan suaranya untuk Paslon 02 sedangkan Pemohon perolehan suaranya 0
Dilanjutkan oleh Lukman Hakim, dari hasil temuan berikut bukti terlampir yang sudah disampaikan ke MK pihaknya menganggap telah terjadi pelanggaran pada Pilkada Sampang tahun 2024
Disebut langkah yang dilakukan dari banyaknya temuan tersebut sejak 29/11 2024 lalu telah melaporkan ke Bawaslu Sampang serta Provinsi termasuk juga dugaan pelanggaran netralitas ASN
Atas seluruh dalil yang disampaikan Pemohon meminta agar Hakim MK membatalkan hasil Pilkada Sampang 2024 dan menyatakan hasil Pemilihan tidak sah, sehingga perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 208 TPS yang tersebar di 60 Desa/Kelurahan di 14 Kecamatan
Selain itu Pemohon meminta agar Hakim MK menganulir Keputusan KPU Sampang yang menetapkan Pemenang Pilkada Sampang dengan menyatakan Paslon 01 sebagai Pemenangnya akibat dugaan banyaknya pelanggaran yang terjadi dengan dalil adanya kecurangan yang bersifat TSM dan Pemohon berharap agar Hakim MK dapat memberikan Keputusan yang adil dan transparan demi tegaknya Demokrasi di Kabupaten Sampang. (Imade)
إرسال تعليق