Rudi Hartono, S.H., Menanggapi Serius Dengan Adanya, Penggerudukan dan Pemakaian Nama Peradin Yang Tidak Sah Menurut Hukum
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta, Dengan adanya salah satu insiden penggerudukan saat acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur (Jatim) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang diadakan di Hotel Amaris, Jl. Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, pada Sabtu (4/1/2025).
Hal tersebut mendapat tanggapan serius oleh Rudi Hartono,S.H., yang juga merupakan anggota dari BPW Peradin Banten yang sah menyematkan nama PERADIN.
Saat ditemui dikediamannya Pria yang akrab dipanggil Rudi ini, menyampaikan, bahwa bagaimana mungkin Peradin ada dua dengan nama dan lambang yang sama.
"aneh, Peradin yang seyogyanya hanya satu dengan lambang yang sudah didaftarkan dan sah secara hukum, akan tetapi ini ada dua yaitu dengan nama dan logo yang sama persis,"katanya".
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa dengan adanya Organisasi Advokat, lain yang menggunakan nama dan logo yang sama, hal ini harus diluruskan.
"Kalau kita membaca sejarah tentang Organisasi Advokat Peradin, bahwa perbedaannya sangat lah terlihat akan tetapi, masyarakat yang awam mungkin, tidak akan paham yang pertama yaitu dari Pendirian Advokat Peradin yang didirikan pada 30 Agustus tahun 1964, dari Kepanjangan PERADIN yaitu Persatuan Advokat Indonesia ", paparnya.
Walaupun sengketa tersebut, sudah disidangkan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan putusan dengan nomor : No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Lalu Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.
“Dalam putusan itu, mestinya pengajuan permohonan penyumpahan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan logo yang memuat nama PERADIN.
Dan harusnya mereka merasa malu yang seyogyanya paham akan hukum yang berlaku dan sudah berkekuatan hukum tetap, kalau seorang Advokat saja sudah abai akan hal tersebut bagaimana mau menerapkan hukum, dan memperjuangkan hukum sesuai semboyan "Fiat justitia ruat caelum" tegasnya.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق