Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Berhasil Diringkus Polsek Loa Kulu



Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Berhasil Diringkus Polsek Loa Kulu


 Pada tanggal 16 November 2024 lalu, kejadian kriminal mengguncang ketenangan warga di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pelaku, S (39) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian TBS buah kelapa sawit senilai Rp6.500.000.

Kejadian bermula ketika saksi, Jimmi Chater Nadeak, menemukan kehilangan TBS buah kelapa sawit di Blok SKM 05. Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan PT. Niagamas Gemilang. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku S berhasil diamankan Polsek Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang mengatakan, barang bukti yang ditemukan antara lain slip timbangan TBS buah kelapa sawit, rekaman CCTV, dan flash disk berisi video penimbangan. 

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tambah Kapolsek.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwenang. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Post a Comment

أحدث أقدم