Edukasi Hukum, Rutan Bangil Gelar Penyuluhan Hukum oleh Posbakumadin Pasuruan Kota untuk Tahanan
ANEKAFAKTA.COM,Pasuruan
Rutan Kelas IIB Bangil terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan dan edukasi hukum kepada warga binaannya. Pada Senin (13/01), Rutan Bangil menggelar penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pasuruan Kota. Kegiatan ini diikuti oleh 12 tahanan dan dilaksanakan di Aula Sakera Rutan Bangil.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para tahanan, terutama terkait hak-hak mereka selama menjalani proses hukum. Dalam sesi tersebut, pihak Posbakumadin Pasuruan Kota memaparkan materi mengenai mekanisme hukum pidana, hak atas bantuan hukum, dan langkah-langkah yang dapat diambil selama proses peradilan berlangsung. Selain itu, tahanan juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dengan Posbakumadin. "Penyuluhan ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami memberikan pembinaan hukum kepada tahanan. Kami berharap melalui kegiatan ini, para tahanan dapat lebih memahami proses hukum yang sedang mereka jalani dan hak-hak mereka dalam sistem peradilan," ujar Bhanad.
Sementara itu, Ibu Vina dari Posbakumadin Pasuruan Kota menyampaikan pentingnya akses terhadap informasi hukum bagi para tahanan. "Kami sangat senang dapat berkontribusi dalam kegiatan ini. Kami ingin memastikan bahwa setiap tahanan memiliki pemahaman yang baik tentang proses hukum sehingga mereka dapat menjalani proses tersebut dengan lebih tenang," ungkapnya.
Penyuluhan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan wawasan, tetapi juga menjadi motivasi bagi para tahanan untuk menghadapi proses hukum dengan lebih baik. Rutan Bangil berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada warga binaannya.
إرسال تعليق