Dugaan Kasus Mailangkay Cs, Polda-Kejati Diingatkan Transparan Tangani Dugaan SPPD Fiktif 2004-2009 DPRD Sulut




Dugaan Kasus Mailangkay Cs, Polda-Kejati Diingatkan Transparan Tangani Dugaan SPPD Fiktif 2004-2009 DPRD Sulut

MANADO, ANEKAFAKTA.COM – Penyidik Polda dan Kejati Sulut diingatkan untuk transparan terkait hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Sulut, periode 2004-2009. 

Pasalnya, hingga kini penyidik Polda Sulut tidak pernah melakukan klarifikasi atau keterangan pers terkait penanganan perkaranya. Ada dugaan kasus tersebut sengaja didiamkan karena melibatkan sejumlah politikus. 

Para mantan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Periode 2004-2009, bakal menelan pil pahit dan bisa dipastikan duduk di kursi pesakitan, dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas.

Sebelumnya, mantan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menegaskan kalau berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati Sulut, sejak 2009 silam.

Kenyataannya, tidaklah demikian, karena sampai sekarang perkaranya tidak pernah digelar atau disidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Begitu juga dengan para terdakwa hingga sekarang masih bebas berkeliaran.

Sama halnya dengan keterangan yang disampaikan Kasat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polda Sulut, AKBP Gatot Tri, kepada wartawan kala itu. Menurutnya, pihaknya pernah menahan beberapa tersangka setelah menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan uang perjalanan dinas yang diduga fiktif, yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 12 miliar. 

Sementara ramai dibincangkan di berbagai media, mantan Anggota DPRD Sulut Periode 2004-2009, Victor Mailangkay, juga disebut-sebut sebagai salah satu legislatif yang menikmati anggaran tersebut. 

Adapun pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya mantan Staf Ahli DPRD Sulut inisial "VK" alias Vany dan Sekretaris Pribadi mantan Ketua DPRD Sulut, "JG" alias Julius.

Terkait dugaan kasus SPPD Fiktif ini Victor Mailangkay Cs, harus dihukum jika dalam penyidikan terbukti menerima uang perjalanan dinas atau SPPD yang diduga fiktif tersebut.

"Berkaca dari keterangan tersebut, jelaslah kalau penyelewengan dana SPPD benar-benar terjadi. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang Polda dan Kejati Sulut transparan dengan perkembangan kasusnya. Jangan karena yang terlibat adalah orang-orang hebat, perkaranya sengaja didiamkan. Sebaliknya jika yang berperkara orang kecil, kasusnya dibuat terang-benderang," ujar pegiat Anti Korupsi dan Mafia Tanah Sulut, Arthur Mumu, Senin (06/01/2025).

Arthur mengatakan, kondisi tersebut tidak hanya menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga telah mencoreng nama baik lembaga hukum.

Itu sebabnya kata Arthur, Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin SH, MH, perlu melakukan perombakan jabatan terhadap oknum-oknum APH di sulawesi utara (Sulut) yang tidak serius menangani perkara-perkara, khususnya yang berorientasi pada sogokan.

Pegiat Anti Korupsi dan Mafia Tanah Arthur Mumu, percaya dan yakin Kapolda Irjen Pol Roycke Langie dan Kejaksaan Tinggi Sulut punnya keberanian mengusut tuntas kasus tersebut sampai tuntas.

Lebih jauh dikatakan Arthur, meski para tersangka telah mengembalikan uang negara yang mereka curi, namun tindakan tersebut tidak menghapus perbuatan pidana. Itu sebabnya hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya.

Kurang lebih 12 mantan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Periode 2004-2009, bisa dipastikan duduk di kursi pesakitan. Didiga telah menjadi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas.

Kasus dugaan SPPD fiktif berbandrol Rp12 Miliar ini merupakan kasus primadona sulut, menjadi perhatian serius dan harus jadi atensi aparat penegak hukum.

"Akan jadi apa negara kita ini, kalau setiap perkara hanya dipetieskan. Saya mewanti-wanti jika penanganan perkaranya seperti ini, dikuatirkan akan melahirkan perkara-perkara korupsi yang lebih besar dan menggurita. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan," pungkas aktivis pemberani ini. (Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم