Diproses Kemkomdigi, Oknum ASN RRI Pelaku Pelecehan Terancam Dipecat

Diproses Kemkomdigi, Oknum ASN RRI Pelaku Pelecehan Terancam Dipecat

Anekafakta.com | JAKARTA - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL. la adalah oknum ASN RRI yang diduga melakukan pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta.

Yonas Markus Tuhuleruw. Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha, menjelaskan saat ini RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, koordinasi RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," kata Yonas yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Sebelum ini RRI sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin, terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin. Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024

Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut. Dari klarifikasi diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Sawangan, Depok.

Pemeriksaan terhadap terduga RL dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan," kata Yonas.

"Terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. Upaya ini dilakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI," tutup Yonas.

Rudy/Red

Post a Comment

أحدث أقدم