Berantas Narkotika, Polsek Anggana Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Sabu-Sabu
ANEKAFAKTA.COM,Kukar -
Polsek Anggana berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mahakam, RT. 006, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WITA,
Operasi penangkapan itu dilakukan setelah Polsek Angganan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pelaku yang ditangkap berinisial MR (31) merupakan warga Desa Sungai Meriam. Penangkapan ini berawal dari penggeledahan rumah pelaku oleh anggota unit Reskrim Polsek Anggana. Saat penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,12 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 4 bungkus plastik klip kecil, 1 unit handphone Oppo, 1 bungkus rokok kosong Dunhill, uang tunai Rp150.000, 1 buah korek gas Tokai, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, dan 1 buah jaket parasut merah. Barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana untuk proses hukum.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan, pelakubakan dijerat dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polsek Anggana dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan aman.
Ev/Red
إرسال تعليق