1 Meter Tanah Dibeli Rp10 Ribu Tak Libatkan Team Aprasial Independent, Kapolda Sulut Didesak Panggil Bupati Joune Ganda
ANEKAFAKTA.COM,MENADO,
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin S.H, M.H dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta mengusut tuntas masalah pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara.
Komitmen bersama Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) Sulut yang dinahkodai Arthur Mumu, konsisten membangun sinergi dan kolaborasi dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertanahan ATR/BPN, termasuk Pemerintah Daerah untuk mengungkap kejahatan-kejahatan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Demikian dikatakan Ketua Umum (Ketum) Pagar Emas Indonesia (PEN), Johny Rondonuwu, kepada anekafakta.com, Rabu (15/01/2025).
Menurutnya, Mafia Tanah merupakan musuh terbesar dalam bidang pertanahan. Bahkan dampaknya bisa memicu konflik serta merugikan masyarakat hingga negara. Oleh sebab itu, Team PEN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah bersama pegiat Anti Korupsi dan Mafia Tanah Arthur Mumu.
Melihat berbagai persoalan tanah di Wilayah Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) didesak segera memanggil Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda (JG), terkait pembelian tanah di Desa Kokoleh, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Masalahnya, tanah seluas kurang lebih 220 hektare milik Keluarga Reiner Kodoatie, diduga dibeli secara tidak wajar, karena tidak melibatkan langsung pihak ketiga. Ada dugaan, Joune Ganda pada pembelian tanah tersebut Terindikasi bertindak sebagai "mafia" mengingat Harga Pembebasan Lahan Pertambangan adalah berdasarkan Komiment atas Kesepakatan antara Pemilik Tanah dan Pihak Perusahaan PT MSM,
Ironisnya, transaksi pembelian itu, Bupati Minut Joune Ganda, hanya menyanggupi membayar tanah per meternya Rp 10 ribu, lebih mahal harga sebungkus rokok. Anehnya juga, pada transaksi tersebut, tidak melibatkan ahli waris utama Ibunda Lely Keluarga Reiner Kodoatie.
^Kami juga kaget mendengar pihak pembeli mengatakan ahli waris utama telah meninggal. Padahal Ibunda Lely masih hidup dan belum meninggal," ucap Jonru.
Menyikapi peristiwa itu, Ketum Pagar Emas Nusantara (PEN) Johny Rondonuwu mengatakan, transaksi tersebut tidak selayaknya dilakukan lantaran adanya dugaan tekanan dan cara-cara beraroma mafia, Seharusnya Ganti Untung tanah itu melibatkan taksasi penilaian tanah Appraisal Independent.
Sebaliknya kata Jonru, panggilan akrabnya Johny Rondonuwu, luas lahan keseluruhannya 220 hektare. Diduga 100 hektare lahannya telah dibayarkan dengan cara mafia senilai Rp 10 ribu per meter. Jika sisa tanah 120 hektare dipaksakan membayar sepuluh juta rupiah, akan memberikan keuntungan besar bagi Bupati Minahasa Utara Joune Gandaz dengan cara-cara tak wajar, sehingga harus ditidaklanjuti dengan tindakan tegas tanpa memandang siapa pelakunya.
"Sangat aneh, tanah warisan hanya dihargai sepuluh ribu rupiah per meter. Kami menduga ada hal-hal yang tidak beres dalam bertransaksi jual beli. Jangan-jangan, pemilik tanah telah diintervensi karena membelinya kepala daerah," tandas Jonru.
Terkait dengan kejadian itu, Jonru merndesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin S.H, M.H dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, perintahkan Kapalda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, segera meninjau kembali dan mengusut tuntas masalah itu.
Kuat dugaan kata Jonru, pembelian lahan tersebut tidak lagi mengikuti prosedural jual beli, tapi sebaliknya hanya berdasarkan Kepentingan pribadi.
"Pendapat pribadi saya, jual beli tanah milik keluarga Reiner Kodoatie, lebih didominasi pada kepentingan pribadi. Pastinnya, karena transaksinya hanya akal-akalan saja," ujar Jonru.
Bahkan lanjut Jonru Joune Ganda harus bertanggung jawab pembelian lahan tersebut. "Aneh bin ajaib Bupati Minut Joune Ganda membeli tanah 100 hektar dengan harga Rp 10 ribu per meter, jauh lebih murah dibanding harga bensin dan sebungkus rokok," pungkas Jonru penuh heran.
Dituturkannya, selain merugikan pemilik tanah, transaksi tersbut telah mendiskreditkan kewibawahan Joude Ganda sebagai Bupati Minut. Dirulinya mengingatkan, sebagai kepala daerah, mestinya Joune Ganda tidak berperan langsung, karena merupakan mandat dari PT Meares Soputan Mining (MSM).
"Sebagai kepala daerah, Joune Ganda mestinya bersikap arif dan bijaksana. Anehkan , jika Joune Ganda bertransaksi langsung dengan Para Ahli Waris. lewat Notaris Linda Joan Tanos SH, M.Kn, di Minahasa Utara. Berapa besar keuntungan yang didapat Bupati Joune Gqnda? Apalagi transaksi pembelian lahan itu tidak sepengetahuan orang tuanya ahli waris utama. Mana ada tanah yang masuk dalam kawasan perrtambangan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hanya dihargai sepuluh ribu rupiah per meter. Kalau masalah ini benar dan ada keterlibatan kepala daerah dan dua mantan pejabat, dengan mencari keuntungan pribadi guna pundi-pundi agar terisi, pihak penegak hukum wajib selidiki," pungkas Ketum Pagar Emas Indonesia ini.
Jonru menambahkan, luas lahan milik Keluarga Reiner Kodoatie, kurang lebih 220 hektare. Sudah dibayarkan 100 hektare dan masih tersisa 120 hektare belum terbayarkan.
Herannya lagi, dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Kokoleh Likupang Timur, juga melibatkan mantan Ketua DPRD Minut inisial "DL" dan mantan pejabat kota pegunungan berinisial "WL". "Kami menduga DL dan WL bakal ikut terseret dalam pembelian tanah murah meriah Rp 10 ribu per meter. Kasihan pemilik tanah dan para ahli waris," tambahnya.
Sementara, Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda, telah berulangkali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp 081188XXXX, enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar. Bersambung.......... (Arthur Mumu)
إرسال تعليق