Residivis Nakal, Kembali Ditangkap Polsek Sangasanga Atas Kepemilikan Sabu-sabu
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR -
Unit Reskrim dan Intel Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Mada RT 17, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara.
Tersangka yang diamankan adalah A (49), warga Sangasanga, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian pada 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,40 gram, sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah KT-2504-CAZ, satu bungkus rokok merk GA Bold, dan uang tunai Rp 20 ribu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang diduga sering membawa narkotika dari Samarinda ke Sangasanga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Sangasanga melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka melaju dengan sepeda motor berkecepatan tinggi di depan Bankaltimtara Sangasanga.
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu dari loket Padelo di Samarinda. Tersangka juga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama satu tahun terakhir.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa izin.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhammad Zulhijah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkotika. "Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman," ujarnya.
إرسال تعليق