Polsek Loa Kulu Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, Satu Pelaku Diamankan



Polsek Loa Kulu Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, Satu Pelaku Diamankan

ANEKAFAKTA.COM,KUKAR – 

Polsek Loa Kulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Seorang pria berinisial F, warga Desa Muara Badak Ulu, ditangkap pada Jumat (20/12/2024) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di Jalan Poros Jonggon Jaya. "Saat patroli, anggota kami mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah dengan memegang ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan aplikasi dan situs judi online aktif di ponselnya," ujar AKP Elnath.







Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bernama lengkap FZ (27) mengaku telah bermain judi online selama dua tahun untuk mencari keuntungan. Pelaku menggunakan aplikasi Surgaplay dan Berkah Slot untuk bermain, serta akun dompet digital DANA untuk melakukan transaksi.

Total sebanyak 2 akun judi online didapati sebagai barang bukti, beserta akun e-wallet yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian.







Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan barang bukti. 




Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya judi online yang kian marak dan dampaknya terhadap masyarakat. Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih luas," tegasnya.

Post a Comment

أحدث أقدم