Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2024 Kepada 62 Warga Binaan Pemasyarakatan Beragama Nasrani, 2 Orang Langsung Pulang



Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2024 Kepada 62 Warga Binaan Pemasyarakatan Beragama Nasrani, 2 Orang Langsung Pulang

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas. Namun, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 62 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2024, dimana 2 orang diantaranya langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi Remisi. Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2024 yang dilaksanakan terpusat melalui teleconference oleh Bapak Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu, 25 Desember 2024. Hadir dalam kegiatan ini Riski Burhannudin selaku Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Tri Widiyanto selaku Kasi Binadik, Yudhistira Putra selaku Kasubsi Registrasi, Rizal Surya Syaputra selaku Kasubsi Bimkemaswat, dan seluruh jajaran Staf Seksi Binadik.





"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi rekan-rekan Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakatat, keluarga, dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang lebih baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang lebih baik," kata Riski Burhannudin.

Lebih lanjut, Riski Burhannudin mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. 

"Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap  dan  perilaku  menuju warga  Negara yang  baik dan  taat  hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," kata Riski Burhannudin.

***


Rekapitulasi Penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam  :
1. Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan
2. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang tentang Syarat  dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat  dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Remisi Khusus Natal Tahun 2024 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi Syarat Administratif dan Subsantif, diantaranya :
1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 ( enam )  bulan
2. Tidak terdaftar pada register F ( buku catatan pelanggaran disiplin ) 
3. Turut serta aktif dalam program pembinaan ( Kepribadian dan Kemandirian )
4. Telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti bagi Narapidana tindak Pidana Korupsi
5. Telah Mengikuti program Deradikalisasi dan menyatakan Ikrar kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia bagi narapidana terorisme


REKAPITULASI PENERIMA REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2024

Isi Lapas (25 Desember 2024) : 2.902 orang
Narapidana : 1.690 orang
Tahanan : 1.212 orang
Jumlah WBP Nasrani : 146 orang
Yang Diusulkan Remisi : 62 orang
Keterangan :
RK I : 60 orang
RK II : 2 orang langsung pulang
Yang Tidak Diusulkan Remisi : 84 orang
Keterangan :
Tahanan : 72 orang
Sedang Menjalankan Subsider (BIIIs) : 1 orang
Proses Usulan Remisi Susulan / Perbaikan Remisi : 11 orang

Rekapitulasi Penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024


NO PERKARA / PASAL JUMLAH
1 Narkotika / UU RI No. 35 Tahun 2009 28 orang
2 Penggelapan / 374 KUHP 1 orang
3 Penipuan / 378 KUHP 3 orang
4 Perlindungan Anak / UU RI No. 35 Tahun 2014 10 orang
5 Perbankan / UU RI No. 10 Tahun 1998 2 orang
6 Terhadap Ketertiban / 170 KUHP 1 orang
7 Pencurian / 363 KUHP 2 orang
8 Perampokan / 365 KUHP -
9 Penganiayaan / 351 KUHP 5 orang
10 Pelanggaran Lalu Lintas / UU RI No. 22 Tahun 2009 -
11 Kekerasan Dalam Rumah Tangga / UU RI No. 23 Tahun 2004 1 orang
12 Keimigrasian / UU RI No. 06 Tahun 2011 -
13 Perlindungan Pekerja Migran / 1 orang
14 Transfer Dana / UU RI No. 03 Tahun 2011 -
15 Peternakan / UU RI No. 41 Tahun 2014 -
16 Lain-Lain 8 orang
JUMLAH 62 orang

Post a Comment

أحدث أقدم