Kuasa Hukum Ryan Hidayat, Layangkan Surat Ke BNI Cabang Fatmawati



Kuasa Hukum Ryan Hidayat, Layangkan Surat Ke BNI Cabang Fatmawati




Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Law Firm MAHKOTA SANDALWOOD,
Berlamat Kantor di PURI SENTRA NIAGA BLOK D. NO. 64, Jalan Seulawah Raya,
Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Admintrasi Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta layangkan surat kepada BNI 46 Cabang Fatmawati Jakarta Selatan Jumat (13/12/2024).

Dalam isi suratnya yang diterima oleh anekafakta.com dijelaskan, bahwa  Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2024,
adalah merupakan Kuasa Hukum dari Saudara:
Nama
: RIAN HIDAYAT, S.I.KOM,. M.Si.
Umur
: 38 Tahun
Pekerjaan : Peneliti
Alamat
: GG Langgar No. 14, Rt 010, Rw 007, Kelurahan Duren Tiga,
Pancoran, Jakarta Selatan.

Mereka mempertanyakan atas raibnya uang milik klienya, yang merupakan salah satu nasabah di PT. Bank BNI Cabang Fatmawati.

Amos Cadu Hina,SH ,MH salah satu dari 6 (enam) Kuasa Hukum Rian Hidayat menjelaskan bahwa klienya  mendapatkan pekerjaan Proyek di Kementerian Dalam
Negeri dengan SP2D Nomor: 24133130301734 tanggal 27 Nopember 2024 dan BAPP
Nomor;2774/ BAPP/DIT.V/ X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan Menggunakan
Bendera PT. Global Jaya Raya.

Amos juga membeberkan Bahwa untuk memeprlancar dan memisahkan dana Proyek yang dikerjakan oleh kienya dengan PT. Global Jaya Raya (GJR) tersebut, Klien kami membuka rekening
tersendiri menggunakan Surat Kuasa Direksi dan atas dasar kuasa direksi tersebut, Klien
nya juga membuka Rekening di Bank BNI Cabang Fatmawati dengan Nomor: rekening No.
1868050037, atas nama PT. Global Jaya Raya.
Bahwa Klien kami dalam mengerjakan proyek tersebut, menggunakan biaya uang
pribadi dan tidak menggunakan uang pinjaman dari bank manapun ungkap Amos.

Dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mencairkan uang pelaksanaan Pekerjaan
Tahap Pertama dan berjalan dengan baik, Klienya juga dapat mengambil atau
mencairkannya.
Namun untuk Pencairan Tahap Kedua BNI Cabang Fatmawati tidak mencairkan Cek BNI
untuk pembayaran Invoice uang pekerjaan proyek sesuai SP2D Nomor:
24133130301734
tanggal
27
2024
Nopember
dan BAPP
Nomor;2774/BAPP/DIT.V/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar sebesar
6.499.753.820.- ( Enam Millyar Empat Ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus
lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
tidak diketahui alasan yang
pasti, dan kemudian baru diketahui bahwa tidak dicairkan uang klienya tersebut,
karena adanya permintaan dari PT. Bank BNI Cabang Serpong.

Kemudian klien kami mencari tahu melalui Direktur PT. Global Jaya Raya ada
hubungan apa sehingga tidak dapat dicairkan uang klien kami tersebut, dan diperoleh
informasi bahwa Pimpinan PT. Global Jaya Raya memiliki hutang pada PT. Bank BNI
Cabang Serpong ungkap Amos.

Lalu kemudian baru diketahui ternyata Pinjaman PT. Global Jaya Raya tersebut
menggunakan Jaminan SPK Proyek Klien Kami dari Kementerian, ia juga mendapatkan Print Out Rekening Klienya tersebut, ternyata didapati
fakta bahwa uang Klien yang masuk dari Pemindahan / Tranfers dari Nomor
Rek.296474176 RPKBUN.span pada tanggal 07/11/2024 ke Nomor Rekening:
1868050037 sebesar Rp. 6.499.753.820,00. Atas nama PT. Global Jaya Raya pada
tanggal 15/11/2024 telah dipindahkan ke rekening Nomor: 1882579709 atas Nama PT.
Global Jaya Raya. Tanpa ada Surat Perintah Transfer dari Direktur PT. Global Jaya Raya.

Dijelaskan
Baik klienya maupun kami selaku kuasa hukum telah memohon kepada Kepala
Cabang Bank BNI Fatmawati, untuk mencairkan uang dari Rekening Nomor;
1868050037, atas nama PT. Global Jaya Raya, karena tidak tersangkut dengan pekerjaan lain manapun dan atau permasalahan hukum dengan pihak lain serta tidak
terafiliasi dengan nomor rekening lain, karena sudah dikuasakan Direksikan kata Amos. 

Namun
sampai saat ini tidak pernah mendapat tanggapan,
ia meminta kepada Kepala Cabang BNI Fatmawati untuk
mencairkan uang klienya tersebut, sesegera mungkin,  "kalau tidak di kabulkan
permintaan ini maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata" tandas Amos.

Atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Bank BNI Cabang Fatmawati
Dirinya akan melaporkan Pihak BNI Cabang Fatmawati ke pihak berwajib pungkas Amos.

Ketika di konfirmasi pihak BNI 46 yang di wakili Krisna mengatakan bahwa kedua pimpinan nya sedang ada rapat.

(EA)

Post a Comment

أحدث أقدم