KPK Didesak Segera Tuntaskan 13 Kasus Korupsi Besar, Apa Saja Kasusnya.?



KPK Didesak Segera Tuntaskan 13 Kasus Korupsi Besar, Apa Saja Kasusnya.?

Jakarta, Anekafakta.com

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus korupsi mangkrak yang merugikan negara triliunan rupiah. 
Aliansi Gerakan Peduli Hukum menilai KPK lebih fokus menangani kasus korupsi "recehan" dan kurang memiliki nyali dalam menuntaskan kasus korupsi kelas kakap.

Usai mendatangi KPK sekitar pukul 09.00 WIB untuk mereka melakukan konferensi pers, Christian Adrianus Sihite, SH, yang didampingi rekan-rekannya, Prabu Sutisna, SH, Noberianus Samosir, SH, Dias U.S.H., dan ReVa Oktavia Christian, menjelaskan tujuan kedatangan mereka hari ini Senin (30/12/24).


Dalam keterangan mereka menjelaskan "Kedatangan kami ke KPK untuk memasukkan laporan kasus korupsi mangkrak yang belum disentuh, bahkan tidak diselesaikan secara serius oleh KPK. KPK hanya memilih kasus korupsi 'recehan' yang cepat diselesaikan.
"Lantas, kenapa kasus-kasus korupsi besar dibiarkan begitu saja?" ujar Christian.

AGPH secara resmi mengajukan laporan yang diterima petugas pelayanan bagian register dengan nomor register :-/56/200, nomor surat: 008/Permohonan/XII/2024, jumlah dokumen 1, dan diterima pada tanggal 30 Desember 2024 pukul 10.16 WIT. Laporan tersebut diberi stempel dan tanda tangan oleh A/n Bunga.
AGPH berharap laporan resmi mereka dapat ditanggapi serius oleh pimpinan KPK. 

Mereka menginginkan agar pada tahun 2025, kasus korupsi mangkrak dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. AGPH menyatakan dukungan penuh terhadap KPK dalam membongkar korupsi mangkrak.

Salah satu pelapor Noverianus Samosir, dari AGPH, menegaskan bahwa KPK harus menuntaskan 13 kasus  korupsi mangkrak seperti:

1.Dugaan korupsi Bank Century

2.Dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia

3.Dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu 

4.Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan

5.Dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut

6.Dugaan korupsi Hambalang.

7.Dugaan korupsi

8.Garuda Indonesia

9.Dugaan 150 laporan analisis PPATK dari kasus pertambangan hingga pemerintahan

10.Dugaan korupsi pertambangan

11.Dugaan gratifikasi mantan anak pejabat negara

12.Kasus pemilik tambang Maluku Utara atas TPPU eks Gubernur Maluku Utara

13.Dan kasus korupsi mangkrak lainnya.


Samosir menegaskan bahwa KPK harus mengedepankan aspek independensi dalam menangani perkara korupsi di Indonesia, bukan berdasarkan pertimbangan politik.
AGPH juga menegaskan bahwa meskipun KPK telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3), bukan berarti kasus tersebut dianggap selesai. Pasal 40, ayat 4, menyebutkan bahwa pimpinan KPK masih dapat membatalkan SP3 dengan alat bukti baru dan putusan pengadilan, artinya, KPK tidak boleh berdiam diri dan harus terus melakukan investigasi atau mencari informasi dan alat bukti baru karena SP3 bersifat sementara, bukan putusan final atau inkrah.

AGPH berharap dengan adanya desakan ini, KPK dapat meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi dan menuntaskan kasus-kasus mangkrak yang telah lama menjadi sorotan publik.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم