Ket Rw10 Kel, Jati Pulo Kec, Palmerah Jakarta Barat Lakukan Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah Sembarangan.
Jakarta, AnekaFakta.com
-Ketua Rw10 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat bersama warga dengan prinsip meningkatkan kesadaran bersama yang sesuai aturan serta progam dari Pemerintah memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan, ketentuan waktu pembuangan sampah serta imbauan untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan di sekitar Jalan wilayah dan lokasi lainnya, Pemasangan dilakukan di TPS resmi. "Minggu, ( 29/12/24 ).
Ketua Rw10 ReRe mengatakan, pemasangan spanduk larangan serta ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan tersebut dipasang di lokasi yang sudah ada tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan lokasi TPS resmi yang disediakan pemerintah.
"Pemasangan spanduk larangan ini untuk menyampaikan kembali secara berkelanjutan kepada masyarakat tentang ketentuan larangan sekaligus sanksi jika membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai ketentuan waktu buang. Ketentuan waktu pembuangan sampah itu tujuannya untuk kepentingan bersama, karena kendaraan pengangkut dari dinas terkait memiliki jadwal yang tetap, sehingga jika dipatuhi maka dapat meminimalisir penumpukan sampah," ReRe.
"Biasanya setiap tahun juga telah dilaksanakan penindakan atas pelanggaran, tetapi masih banyak oknum warga yang berdalih tidak tahu dengan alasan tidak pernah dilakukan sosialisasi. Kemudian banyak lagi alasan lainnya saat terjaring operasi yustisi. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus maka tidak ada lagi alasan ketidaktahuan apalagi pemasangan spanduk telah dilakukan pada setiap titik TPS," ujarnya.
ReRe Menjelaskan, pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan telah cukup sering dilakukan namun tingkat kesadaran warga belum cukup baik, tolak ukurnya dapat dilihat oleh siapapun ketika melihat sampah berserakan diluar TPS dan beberapa tempat yang bukan peruntukannya.
"Pembuangan sampah sesuka hati, tidak pada waktu buang sampah yang ditentukan, berdampak pada perubahan estetika lingkungan, bau tidak sedap pada lingkungan setempat, penyumbatan jalur drainase atau selokan, kebanjiran serta dampak lainnya yang jelas tidak kita semua inginkan," terangnya.
Ia pun menyampaikan, kedepannya jika terjadi pelanggaran apalagi termasuk kategori pengulangan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya. Untuk jenis sanksi dan nominal denda kembali pada putusan hakim berdasarkan produk hukum daerah yang mengaturnya.
Ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dki Jakarta Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan serta Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Yang Sudah Ada Ketentuannya.
( Riski A )
إرسال تعليق