Istri Diduga Siram Suami dengan Bensin dan Membakarnya di Muara Jawa
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR –
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Jalan A Yani Gang Supina RT 027, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (17/12/2024) malam. Kejadian tersebut melibatkan seorang istri yang diduga membakar suaminya hingga menderita luka bakar serius.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, melaporkan, insiden ini terjadi sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan kronologi, korban bernama Akhiruddin (36) sedang beristirahat di kamar ketika istrinya, LW (26), tiba-tiba menyiramkan bensin jenis Pertalite ke tubuhnya. Tak terima perlakuan tersebut, korban sempat marah dan menendang pelaku. Namun, pelaku kemudian mengambil korek api dan secara tidak sengaja menyulut api yang langsung membakar tubuh korban.
"Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja setelah mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Muara Jawa," ujar IPTU Dedik.
Beberapa saksi, termasuk Fiki Tedian (23), Muhammad Dung (50), dan Dhaniar (27), yang berada di sekitar lokasi kejadian, segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Muara Jawa. Warga sekitar juga berusaha memadamkan api yang membakar kamar di rumah tersebut.
Polisi telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, dan memintakan visum terhadap korban. Barang bukti berupa dua buah buku nikah dan satu botol air mineral yang digunakan pelaku untuk menyiram bensin telah diamankan.
Pelaku, LW, kini menghadapi ancaman hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kami terus mendalami kasus ini dan melaporkan perkembangan penyelidikan kepada pimpinan," tutup IPTU Dedik.
إرسال تعليق