Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Penegakan Hukum Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah
JAKARTA,- Anekafakta.com
Pemberantasan narkoba di Indonesia memerlukan langkah penegakan hukum yang
menyeluruh dan sepenuh hati.
Mantan Kepala BNN (2012-2015), Anang Iskandar, menilai bahwa
meskipun hukuman pidana terhadap bandar dan pengedar
narkoba sudah berat, langkah-langkah yang diambil untuk
memutus jaringan peredaran gelap narkoba masih belum
optimal.
Menurut Anang, penegakan hukum yang hanya fokus pada
hukuman pidana seperti seumur hidup, denda, atau hukuman
mati tidak cukup untuk memberantas kejahatan narkotika.
"Hukuman maksimal bagi pengedar narkoba bukan sekadar
hukuman seumur hidup atau denda, tetapi juga harus disertai
perampasan aset hasil kejahatan melalui mekanisme Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pembuktian terbalik di
pengadilan," jelas Anang, Selasa (10/12/2024).
Anang juga mengkritik pemberlakuan hukuman mati untuk
pengedar narkoba.
"Hukuman mati itu hanya relevan untuk kejahatan terhadap
kemanusiaan atau genosida, bukan untuk kejahatan narkotika.
Paradigma hukum pidana yang digunakan harus sesuai,"
ujarnya.
la menegaskan bahwa memaksakan hukuman mati terhadap
pengedar narkotika hanya menyelesaikan masalah secara
permukaan tanpa memutus mata rantai jaringan bisnis
narkoba.
Terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang melimpahkan
pengguna narkotika ke pengadilan, Anang mengapresiasi
langkah tersebut, tetapi tidak setuju dengan pendekatan
restorative justice yang dianggap tidak tepat untuk kasus
narkotika.
"Restorative justice itu fokus pada pemulihan hubungan antara
korban dan pelaku. Untuk narkotika, yang diperlukan adalah
rehabilitative justice, yaitu memulihkan penyalahguna atau
pecandu dengan menempatkan mereka di rumah sakit atau
lembaga rehabilitasi agar sembuh dan tidak kembali
menggunakan narkotika," paparnya.
Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH juga menegaskan, Langkah untuk Memutus Jaringan Narkoba bergantung pada pemutusan jaringan peredaran
gelap narkotika. Ia mengajukan dua langkah utama:
1. Rehabilitasi Pengguna: Penegakan hukum harus mengikuti
UU No. 35 Tahun 2009 dengan memprioritaskan rehabilitasi
pengguna narkotika.
Penegakan hukum hanya dilakukan
jika terpaksa, dengan pendekatan rehabilitatif untuk
mewujudkan rehabilitative justice.
2. Penerapan TPPU: Memidana pelaku pengedar sekaligus
merampas hasil kejahatan mereka melalui mekanisme
TPPU. Hasil rampasan tersebut dapat digunakan untuk
mendanai rehabilitasi penyalahguna dan pecandu.
"Jika paradigma hukum pidana tetap fokus menghukum
pengguna dengan penjara dan pengedar dengan hukuman
mati, masalah narkotika tidak akan selesai, malah semakin
subur," tegasnya.
Penegakan hukum yang tepat dan holistik, termasuk rehabilitasi
pengguna dan pemberantasan ekonomi jaringan narkoba,
adalah kunci untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia
dari ancaman narkoba.
(D.Wahyudi)
Ket Foto:
إرسال تعليق