10 Orang WBP Lapas Parepare Terima Remisi Khusus Natal 2024.
ANEKAFAKTA.COM,Parepare
Dalam semangat perayaan Natal yang penuh kedamaian dan harapan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menyelenggarakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dan menjadi bagian dari program nasional untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan, Rabu 25 Desember 2024.
Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dan diikuti oleh seluruh jajaran Lapas, LPKA, LPP dan Rutan di Indonesia. Di Lapas Parepare, Kepala Lapas Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., bersama jajaran struktural menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan.
Penerimaan Remisi Khusus Natal 2024 Di Lapas Parepare.
Sebanyak 10 warga binaan Lapas Parepare menerima Remisi Khusus Natal 2024 dengan rincian sebagai berikut :
2 Bulan : 1 orang
1 Bulan 15 Hari : 2 orang
1 Bulan : 6 orang
15 Hari : 1 orang
Para penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, seperti narkotika, pencurian, penganiayaan, penipuan, dan pelanggaran perlindungan anak.
Makna Remisi Sebagai Penghargaan Atas Perbaikan Diri.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi adalah simbol penghargaan bagi warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas dedikasi mereka dalam memperbaiki diri. Harapannya, remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berkembang menjadi pribadi yang lebih baik, patuh pada hukum, dan siap berkontribusi bagi masyarakat saat kembali ke lingkungan sosial," ungkap Menteri Agus.
Komitmen Lapas Parepare Dalam Pembinaan Berbasis Kemanusiaan.
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bukti nyata pengakuan atas usaha perbaikan diri yang dilakukan oleh warga binaan.
"Setiap usaha untuk berubah selalu kami apresiasi. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, memenuhi hak-hak warga binaan, dan mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan dan sikap yang lebih baik," jelas Totok.
Fondasi Kesadaran Dan Keadilan Sosial Melalui Remisi.
Pemberian remisi diatur dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024. Hal ini mencerminkan integrasi prinsip keadilan sosial dengan tujuan pembinaan yang manusiawi dan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Saat ini, Lapas Parepare menampung 605 orang yang terdiri dari 496 narapidana dan 109 tahanan. Dari jumlah tersebut, 10 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi Natal.
Semangat Natal dan Harapan untuk Masa Depan.
Acara diakhiri dengan suasana khidmat melalui nyanyian lagu kebangsaan "Bagimu Negeri" serta sesi foto bersama seluruh jajaran Lapas. Dalam penutupannya, Kepala Lapas Totok Budiyanto menyampaikan pesan harapan:
"Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Semoga tahun yang baru membawa kedamaian, kebahagiaan, dan kemajuan bagi kita semua. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang menekankan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan."
Penyerahan remisi Natal ini menjadi simbol implementasi program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bermartabat.
Lapas Parepare: Berkomitmen terhadap Pembinaan, Kemanusiaan, dan Keadilan Sosial.
إرسال تعليق