Vivie Ratu Kuasa Penuh Ibu Yatmi Korban Mafia Tanah, Bacakan Surat Terbuka Untuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Tangerang Selatan,- Anekafakta.com
Ibu Yatmi warga Jl.Gelatik Rt001/Rw 003,Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, setelah memanjatkan Doa dimakam Kakek buyut dan Keluarganya, hari ini kembali melakukan pembacaan surat secara langsung yang diperuntukan kepada Bpk.Presiden Prabowo Subianto Jumat (8/1/24),
Guna mencari keadilan, terkait masalah yang sudah lama ia hadapi, Ibu Yatmi kedepan juga berencana mendatangi Gedung DPR RI dan beraudiensi dengan Komisi III terkait dengan permasalahan yang merugikan dirinya serta keluarga besar para ahli waris.
Ibu Yatmi adalah salah satu korban mafia tanah yang sudah bertahun tahun mencari keadilan serta hak untuk dirinya terkait kejahatan berjamaah yang terjadi.
Ia mejelaskan, bahwa lahan makam wakaf milik keluarganya telah digusur, dibongkar dan dipindahkan, hal itu tanpa sepengetahuan oleh ahli waris, kejahatan berjamaah ini dilakukan oleh PT.JAYA REAL PROPERTY,Tbk, dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Poly Betaubun, serta keluarga besar Satu Nusa Satu Bangsa Ibu Yatmi melakukan Ziarah Kubur ke Makam Kakek Buyutnya yang terletak di Taman Pemakaman Jurang Mangu Tangerang Selatan Jumat (8/11/24).
Usai melakukan Ziarah Kubur, yang dipandu Doa oleh Ustad Sadelih Albani dia menjelaskan, kedepan ia akan audiensi ke Komisi III DPR RI terkait penggusuran / pembongkaran makam kakeknya Alin bin Embing beserta kakek buyutnya Alm.Alin bin Embing merupakan tokoh muslim yang dihormati oleh keluarga, serta belasan kuburan warga yang dihilangkan atau dibuang oleh PT.JAYA REAL PROPERTY ,Tbk.
Ustadz Sadelih Albani yang hari ini memimpin Pembacaan Yasin dan Doa di makam Leluhur Ibu Yatmi, memberikan tanggapan terkait pembongkaran makam yang tanpa diketahui dan disaksikan oleh pihak keluarga, dikatakan "bahwa perbuatan yang dilakukan orang, yang membongkar makam tanpa sepengetahuan pihak keluarga atau ahli waris merupakan tindakan tidak beradab menurut syariat Islam" tandanya.
Usai pembacaan Yasin serta memanjatkan doa, kemudian dilanjut dengan pembacaan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia Bpk.Prabowo Subianto, dalam hal tersebut salah satu Kuasa penuh Ibu Yatmi, yakni Vivie membacakan surat tersebut ditengah makam dengan rasa haru.
Sebelumnya sudah diberitakan, ada saksi saksi yang mengatakan bahwa benar telah terjadi pemindahan makam makam di lahan yang sudah diwakafkan oleh keluarga Ibu Yatmi, pemindahan atau pembongkaran dilakukan tanpa sepengetahuan para ahli waris serta keluarganya.
Mereka juga membenarkan bahwa lahan yang kini sudah menjadi bangunan Mall Bintaro Ex Change, dahulu terdapat puluhan makam dan diantara puluhan makam tersebut, hanya ada dua makam yang diketahui sudah berada di Sawah Lama TPU Jurang Mangu Tangerang Selatan, yakni makam orang tua serta kakeknya, sementara puluhan makam makam lainya tidak diketahui keberadaanya.
Yatmi (57), ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing perempuan paruh baya yang sehari harinya berjualan Cilok itu mengaku sempat putus asa mempertahankan lahanya, yang sekarang dikuasai oleh PT.Jaya Real Property,tbk.
Yatmi menceritakan, ketika awal bangunan Mall tersebut, pembangunan gedung berlangsung tahun 2010, dia telah memasang beberapa plang untuk menandakan bahwa tanah itu miliknya. Namun berulang kali pula plang tersebut dilepas oleh pihak pengembang.
Sementara Poly Betaubun yang diberi kuasa penuh oleh keluarga untuk mendampingi Ibu Yatmi mengatakan, sangat menyayangkan masalah ini terkatung katung hingga beberapa tahun tanpa ada niat baik serta upaya dari pejabat pejabat daerah khususnya di Tangsel.
Dan ia juga tidak percaya masih saja terjadi penyerobotan serta penguasaan tanah rakyat oleh Pengusaha yang berkongkalingkong dengan para Mafia Tanah.
Ia berharap Presiden Bpk.Prabowo Subianto, yang menurutnya beliau sangat mencintai rakyat, dan juga dekat dengan rakyat kecil dapat menyelesaikan sengketa yang sudah lama berlarut larut, dan melibatkan beberapa instansi pemerintah.
Lebih lanjut ia membeberkan, tanah wakaf Alm Alin Bin Embing ini, sudah ada sejak 1935, sebelum Indonesia Merdeka, dan Alm Alin Bin Embing meninggal pada tahun 1963, Poly pun menegaskan kejahatan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Hengky Wijaya selaku wakil direktur Pt.Jaya Real Property,Tbk, yang menurutnya bagian dari orang orang kafir tak beradab, lantaran sudah memberikan ijin membongkar kuburan Wakaf alm.Alin Bin Embing dan Kakek Buyut nya Ibu Yatmi yakni Alm. Alin Bin Embing, yang juga merupakan seorang tokoh Ulama di keluarganya, ternyata bukan saja makam keluarganya namun juga banyak makam makam yang dihilangkan oleh Pt.Jaya Real Property,Tbk, untuk kepentingan Pembangunan Mall Bintaro Ex Change.
Pembongkaran tanah wakaf Keluarga Besar Alm.Alin Bin Embing dengan menggunakan alat berat, mendapatkan ijin dari pemerintah Daerah pada tgl 14 Juni 2012, yang di tanda gangani oleh Wali Kota saat itu Airin Rachmi Diany tanpa persetujuan ahli waris, serta tidak sesuai dengan adab norma norma agamanya, yakni Islam.
Karena menurut Poly pembongkaran suatu makam berlangsung dengan tidak disaksikan oleh anak dan ahli waris. Harus ada dan disaksikan ahli waris, sanak saudara, jika ahli waris maupun sanak saudara tidak menyaksikan dan memberi ijin, maka makam wakaf tersebut seharusnya tidak boleh dibongkar tegas Poly.
Sebagai orang yang beradab, seharusnya pembongkaran itu dilakukan dengan Tata Cara Rukun dan Syariat Islam, sebagai mana kita mengurus Jenazah orang yang kita sayangi, dan kita cintai.
Dalam perlakuan yang sangat di Dzholim terhadap Ibu Yatmi ini ia berharap kepada aparat pemerintah terkait, agar kiranya permasalahan yang tengah dihadapi saat ini menjadi perhatian serius, sehingga tidak ada lagi pejabat pemerintah melakukan kesewenang wenangan dengan menggunakan jabatanya, terlebih dilakukan kepada masyarakat miskin seperti Ibu Yatmi pungkas Poly.
(Dwi Wahyudi)
إرسال تعليق