Replik Jaksa Penuntut Umum Sidang Lanjutan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Kembali di Gelar
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandungnya sendiri, lantaran rebutan harta warisan di karawang kembali digelar Rabu siang 6 Nov 2024, dengan agenda atau jawaban tergugat atas replik jaksa penuntut umum (JPU) atau jawaban penasehat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum.
Dalam pembacaan dupliknya penasehat hukum terdakwa ibu Kusumayati, menyatakan bahwa kliennya ibu Kusumayati tidak pernah melakukan tindakan pemalsuan tandatangan Stephanie dalam pembuatan surat keterangan waris (SKW), seperti yang di tuduhkan oleh Stephanie yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Menurut kuasa hukum ibu Kusumayati berdasarkan catatan dari fakta persidangan, kuasa hukum Kusumayati bisa membuktikan bahwa jaksa penuntut umum dengan sedemikian rupa, telah memanipulasi fakta persidangan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, hanya bertujuan untuk memenjatakan Kusumayati.
Selain itu bukti - bukti lainnya juga tidak cukup memberatkan Kusumayati, karena pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris dan nota rapat umum pemegang saham (RUPS). Seharusnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dulu, terhadap notulen hasil rapat umum pemegang saham. Pasalnya Kusumayati juga baru tahu jika ada notulen rapat umum pemegang saham, saat dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Nyana wangsa sebagai kuasa hukum Kusumayati mengatakan, jika jaksa penuntut umum selalu mengcloae fakta - fakta sebenarnya dalam persidangan khususnya akta notaris. Padahal dalam persidangan jelas notaris mengakui dalam persidangan, bahwa semua akte tersebut mereka yang membuat dan yang membuat tidak pernah datang ke kantor notaris tersebut. Sidang lanjutan kasus perkara anak dengan ibu kandungnya sendiri, akan digelar kembali dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan keputusan hakim atau vonis, Nyana wangsa berharap Kusumayati dapat di bebaska karena tidak terbukti bersalah dalam dugaan pemalsuan tanda tangan, namun tentunya semua keputusan ada di tangan hakim nantinya yang memutuskan apakah Kusumayati bersalah atau tidak.
Sedangkan Zenal abidin kuasa hukum Stephanie mengatakan jika kasus ini simple mau muter - muter kaya apa juga, jawabannya mau menyangkal atau dia tidak tanda tangan (SKW) kenapa sudah selama dua belas tahun diam saja. Jika memang tidak pernah melakukan tanda tangan, lalu siapa yang bisa menyerahkan dokumen (SKW) dan notulen rapat umum pemegang saham yang digelar di Tanjung Priok. Seharusnya sedari dulu, Kusumayati dan anak - anaknya mengajak Stephanie duduk bareng untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Rudy/Red
إرسال تعليق