Pengacara Terdakwa Ibu Kandung Yang Dilaporkan Anak Akan Menempuh Upaya Banding
ANEKAFAKTA.COM,KARAWANG -
Berkaitan kasus pemalsuan tandatangan dalam surat keterangan waris (SKW), Stephanie Sugianto anak kandung terdakwa tega memperkarakan Kusumayati ibu kandung (Stephanie Sugianto) sehingga hakim putuskan penjara kepada sang ibu 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
"Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati
Ditempat yang sama kuasa hukum Kusumayati Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H mengatakan, dengan putusan dan waktu yang diberikan selama tujuh (7) hari ini demi mempertimbangkan putusan Hakim. Kami sepakat dengan terdakwa untuk berpikir-pikir terlebih dahulu saat disampaikan kepada Hakim apakah kita terima atau banding, tapi prinsip nya kami akan coba diskusi dengan tim dan terdakwa," Tandasnya.
Lanjut Nyana Wangsa menjelaskan, kalau kami tetap keberatan karena apapun yang terjadi itu prinsip yang kamu lakukan dalam pembelaan. Kami merasa keberatan dan kami akan secepatnya diskusi dengan tim untuk dipelajari dulu keputusannya, celahnya dimana dan pertimbangan hukum seperti apa. Yang jelas besok akan kita sampaikan kembali kepada teman-teman media," tuturnya.
إرسال تعليق