Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang
Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN)
dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura telah mengamankan Tersangka
HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.dalam keterangan tertulisnya menjelaskan
Penangkapan terhadap Tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:
22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
Adapun kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL ini yaitu:
Pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS;
Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi
Singapura (Immigration and Customs Authority-ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura
sejak tanggal 25 Maret 2024.
Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL,
namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut;
HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang
bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor:
IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-
27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Kemudian pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara
Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura
Selanjutnya, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan
pemeriksaan sebagai Tersangka. Lalu, Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke
depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Peran Tersangka HL yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif
melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan
PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai
perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(D.Wahyudi)
إرسال تعليق