Lapas Kelas 1 Tangerang Laksanakan Pilkada 2024 di TPS 901



Lapas Kelas 1 Tangerang Laksanakan Pilkada 2024 di TPS 901


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang - 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27/11/2024. Kegiatan ini berlangsung di aula Lapas Kelas 1 Tangerang dan tergabung dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901. Pelaksanaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin hak politik warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di TPS 901, terdapat total 440 pemilih yang terdaftar, terdiri dari 369 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 71 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), termasuk warga binaan dan pegawai. Kegiatan diawali dengan pembacaan sumpah atau janji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS yang dipimpin oleh Ketua KPPS pada TPS 901, Sakti Wahyu Gumilar, guna memastikan integritas proses pemungutan suara. 
Setelah itu, dilakukan pembukaan segel kotak suara di hadapan para saksi untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi kecurangan.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Bapak Fikri Jaya Soebing, memberikan tanggapannya terkait pelaksanaan Pilkada ini. "Kami memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak memilih adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, termasuk bagi para warga binaan. Kami berkomitmen menjaga kelancaran, keamanan, dan transparansi selama proses pemungutan suara ini," ujarnya.

Pilkada 2024 di Lapas Kelas 1 Tangerang merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan ini menjamin hak memilih bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini diperkuat dalam Pasal 51 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, yang menyebutkan bahwa warga binaan berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sesuai aturan yang berlaku.

Dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, Lapas Kelas 1 Tangerang menunjukkan komitmen untuk menghormati dan melindungi hak politik warga binaan, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendukung demokrasi yang inklusif di Indonesia.



Post a Comment

أحدث أقدم