Lapas IIA Parepare Kembali Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Bekerjasama Dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare Dan LBH Citra Keadilan Kota Parepare.




Lapas IIA Parepare Kembali Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Bekerjasama Dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare Dan LBH Citra Keadilan Kota Parepare.




Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 30 orang Warga Binaan yang berstatus Tahanan dan 30 orang Mahasiswa IAIN Kota Parepare mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan ini diinisiasi oleh Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare berdasarkan Surat Ketua HMPI-HPI IAIN Parepare Nomor : 002/PAN-PEL/PENYULUHAN HUKUM/HM-PS.HPI/IAIN/PR/XI/2024, dengan tema "Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI Sebagai Lembaga Yang Peduli Terhadap Literasi Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare." Sabtu, 23 November 2024.

Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada peserta untuk peduli dengan memberikan Penyuluhan Hukum ini yaitu Warga binaan pemasyarakatan lapas IIA Parepare. Mereka diberikan pemahaman melalui Literasi Hukum yaitu kemampuan seseorang untuk memahami, menerapkan, dan mengakses informasi dan prosedur hukum. Literasi hukum penting untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan berpartisipasi aktif dalam sistem hukum. Dimana maksud dan tujuannya agar memberikan manfaat :
1. Mencegah perilaku melanggar hukum,
2. Membantu masyarakat mendapatkan keadilan,
3. Membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai,
4. Membantu pelaku bisnis memahami peraturan dan hukum yang berlaku,
5. Memperkuat sistem demokrasi dan keadilan.  

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Litigasi  Non Litigasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus Tahanan adalah penting diberikan agar mereka memahami hukum dan sadar hukum. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, S.H, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Kota Parepare Ipda Ahmad, S.H,  Ketua HMPI-HPI Kampus (IAIN) Parepare Silpiana Ismail serta seluruh Panitia kampus (IAIN), berkenan membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber dari Kepolisian Resort Parepare yakni Ipda. Achamd,.S.H Kanit 1 Sat Renarkoba. Dalam paparannya disampaikan mengenai Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredarannya Bagi Kehidupan Umat Manusia. Ipda. Achamd,.S.H Kanit 1 Satnarkoba Polres Parepare selaku pemateri mengenai Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba menegaskan, "Bahwa pemakaian Narkoba yang dapat menyebabkan pengguna narkoba adanya perubahan perilaku, suka menyendiri atau kurung diri, cara berpakaian tidak rapi, mata berair, tangan gemetar dan lainnya. Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan." Bagaimana untuk mendorong generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.  Termasuk peran seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saat ini pemerintah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. 

Penyuluhan hukum ini sebagai tindak lanjut Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan tentang PANCA CARANA LAKSYA bidang Pemasyarakatan Memberantas Peredaran Narkoba Dan Pelaku Penipuan Dengan Berbagai Modus Di Lapas Dan Rutan. 

Selanjutnya perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) yang diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya Warga Binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada Warga Binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.

Post a Comment

أحدث أقدم