Komit Berantas Narkotika, Dua Pria Berkutik Saat Diciduk Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu 



Komit Berantas Narkotika, Dua Pria Berkutik Saat Diciduk Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu 


ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU- 

Tak main-main serta komitmen memberantas Narkotika apapun jenisnya, kini atas perintah AKP Buyung Kardinal SH MH, Dua Pria Tersangka kasus Sabu, tak berkutik serta tanpa perlawanan saat diringkus Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul).

"Para Tersangka berinisial FR (29) dengan sebagai Pemberi dan DZ (38) sebagai Pemodal," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (3/11/2024).

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambung AKP Buyung, berada di Pondok Potong Ayam Sungai Rokan Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

"Total Barang Bukti yang diamankan 
 1, 59 Gram, dengan rincian Satu Bungkus Plastik Bening ukuran Kecil, Satu Kaca Pirex  berisikan Sabu dan Satu  Kompor," rincinya.


AKP Buyung menjelaskan, pada Rabu  (30/10/2024), Dirinya  mendapat laporan dari Masyarakat di Pondok Potong Ayam Sungai Rokan Kelurahan Kota Lama sering terjadi transaksi Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim  Aipda Syahrifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan.

Sehingga, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut, pada saat itu melihat Dua  Laki-laki sedang duduk-duduk di Pondok Potong Ayam Sungai Rokan Kelurahan Kota Lama 

 Pada saat, mendekati orang itu, terdengar Suara Ting, seperti Suara Kaca Pirex terjatuh di Lantai Semen, seketika  dilakukan penggeledahan Badan terhadapnya, ditemukan Satu Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil di Celana Bagian Depan FR.

Tak hanya itu, Personil Kuntodarussalam juga menemukan Kompor di Meja Depan, tempat Keduanya duduk.

Selain itu, Kanit Reskrim dan Team menemukan  Satu Kaca Pirex  berisikan Sabu.

Saat dilakukan interogasi terhadap, Keduanya  diketahui berinisial FR dan DZ mengakui Barang Bukti tersebut milik Mereka,  dibeli dengan harga Rp 100.000, dari DE..

"Terhadap FA dan DZ dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut," tutur Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

"Para Tersangka berinisial FR (29) dengan sebagai Pemberi dan DZ (38) sebagai Pemodal," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (3/11/2024)

"Total Barang Bukti yang diamankan 
 1, 59 Gram, dengan rincian Satu Bungkus Plastik Bening ukuran Kecil, Satu Kaca Pirex  berisikan Sabu dan Satu  Kompor," rincinya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya mengakhiri.

 (Humas Polres Rohul)

Post a Comment

أحدث أقدم