Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara Minta Kembalikan Rumah Besar Kami




Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara Minta Kembalikan Rumah Besar Kami

ANEKAFAKTA.COM,BANJARNEGARA

Dengan diterbitkannya peraturan Presiden No 188  Tahun 2024 tentang  struktur kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan non formal (PNF) tidak memiliki rumah sendiri,  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

Padahal pendidikan non formal   memiliki peran yang sangat penting dalam memutus mata rantai anak putus sekolah khususnya di Banjarnegara dan Indonesia pada Umumnya dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten 

Pendidikan non formal   berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan kualitas hidup dan martabat masyarakat Banjarnegara khususnya Bangsa Indonesia pada umumnya dalam rangka upaya mewujudkan amanah undang undang dasar 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial 

menanggapi   terbitnya Kepres 188 Tahun 2024 Kepala  PKBM Maju Mapan Maimun berharap ,Kami Mohon kepada  Pemerintah melalui Menteri pendidikan dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti Med, untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut, untuk  mengakomodir kembali Pendidikan Non-Formal dalam struktur organisasi  setingkat Dirjend sebagai rumah besar pendidikan non formal, Ini adalah Rumah kami 

Lanjut Maimun Menyikapi diterbitkannya peraturan presiden No 188  tahun 2024 tentang  struktur kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan non formal (PNF) tidak memiliki rumah sendiri,  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

Post a Comment

أحدث أقدم