Kecelakaan Lalu Lintas di Loa Janan Menewaskan Pengendara Sepeda Motor, Ini Tindakan Satlantas Polres Kukar



Kecelakaan Lalu Lintas di Loa Janan Menewaskan Pengendara Sepeda Motor, Ini Tindakan Satlantas Polres Kukar


Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Sukarno Hatta KM 27, RT 19 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 14.20 WITA. Peristiwa ini melibatkan sebuah mobil dump truck Isuzu dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX serta menimbulkan kerusakan pada sebuah rumah warga.

Kecelakaan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat, yakni pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernama Gerson (28), warga Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja. Korban mengalami luka berat hingga meninggal di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengemudi dump truck bernama Jodi (25), warga Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk perawatan. Pemilik rumah yang tertabrak, Herniati (42), tidak mengalami luka tetapi rumahnya mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan dan teras.

Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 63 juta, terdiri dari kerusakan pada mobil dump truck, sepeda motor, dan rumah yang tertabrak.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari menerangkan bahwa kecelakaan terjadi saat dump truck Isuzu yang dikemudikan Jodi melaju dari arah Samarinda menuju Balikpapan dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tikungan Jalan Sukarno Hatta KM 27, kendaraan tidak terkendali hingga melewati garis marka tengah jalan, masuk ke jalur berlawanan, dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Gerson.

Sepeda motor beserta pengendaranya terseret hingga keluar dari badan jalan dan dump truck baru berhenti setelah menabrak rumah milik Herniati. 

Petugas Satlantas Polres Kukar langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengevakuasi korban serta barang bukti. Pengemudi dump truck telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan penyelidikan dan menjerat pengemudi dump truck dengan Pasal 310 Ayat (4) dan (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, upaya pencegahan seperti pemasangan spanduk himbauan dan patroli di lokasi kejadian akan dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serupa.

Post a Comment

أحدث أقدم