Ibu Kandung Ronald Tannur Menyusul Anaknya, Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya



Ibu Kandung Ronald Tannur Menyusul Anaknya, Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya




Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu
dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024,
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4
November 2024.

Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim
Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan
perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan
perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa
Ronald Tannur.
Adapun kronologi dari perbuatan Tersangka MW adalah sebagai berikut:

Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang
bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur;
• Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe
Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh
Terdakwa Ronald Tannur;
• Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan
Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya.

Pada
pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada
hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara
Terdakwa Ronald Tannur;

• Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan
kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Sdr. R dengan maksud
untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa
Ronald Tannur;
Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara.


Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh
Tersangka MW;
Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara,
selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW.

Tersangka LR juga
meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus
agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas
Terdakwa Ronald Tannur;
Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan
Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada
Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Tersangka LR
juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

• Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR
kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED,
Tersangka HH, dan Tersangka M.


Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan
dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4
November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur.


Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 (D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم