Disoal, Penempatan TPS Di Desa Tlambah Karang Penang Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com - Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2024 di Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Sampang Madura Jawa Timur disoal sebagian warga masyarakat setempat
Pasalnya Penempatan TPS tersebut dinilai tidak sesuai Peraturan dan Juknis dari KPU seperti misalnya jarak antar TPS saling berdekatan dan ada juga yang berada didekat rumah Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Sampang
Menurut Dahib salah satu Tokoh masyarakat setempat senin 25/11, Penempatan TPS di Desa Tlambah berpotensi melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024 sebab jarak antar TPS terlalu dekat
Ia menyebutkan seperti di TPS 6,7 dan 8 berada di Dusun Tlambah tengah, sedangkan TPS 9 dan 10 di Dusun Sobari
Sementara TPS 11,12,13,19 dan 20 ada di Dusun Rak Merakan, sedangkan TPS 17 dan 18 berada di Dusun Lembana
"Jadi banyak lokasi TPS jaraknya berdekatan dan tidak sampai 100 meter," ujar Dahib
Diungkap, pihaknya sudah melaporkan tentang hal itu ke Panwascam Karang Penang, bahkan Panwascam sempat mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada PPK agar menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut, namun hingga hari ini masih belum ada kejelasan
Ia berharap agar KPU Sampang segera merespon melalui instruksi kepada jajarannya di bawah untuk menjalankan Surat Rekomendasi dari Panwascam Tlambah
Sahuri warga setempat juga menyoroti tentang keberadaan TPS 20 di Dusun Rak Merakan yang Pemilihnya tersebar di 7 Dusun, sehingga keberadaan TPS 20 yang dinilai janggal tersebut patut dipertanyakan
Menanggapi lokasi TPS yang berdekatan, Ihsan Ketua PPK Karang Penang kepada wartawan mengaku sudah memanggil PPS agar penempatan TPS sesuai dengan ketentuan
Saat dikonfirmasi Pudali Ketua PPS Tlambah menyatakan berdasarkan persetujuan bersama Tokoh masyarakat, sesepuh Desa dan PPS dari TPS yang dipermasalahkan akan dipindah ke lokasi lain
Terkait TPS 20, Ia menegaskan bahwa TPS tersebut memang ada. (Imade)
إرسال تعليق