Berantas Peredaran Narkoba dan Penipuan, LPP Sungguminasa Ikuti Arahan Ditpamintel Ditjenpas
ANEKAFAKTA.COM,Sungguminasa
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati didampingi jajaran struktural mengikuti Penjelasan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas/Rutan. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka peningkatan kualitas laporan pelaksanaan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/ Rutan se-Indonesia.
Dalam arahannya, Tim Ditpamintel melalui Bapak Victor Teguh Prihartono menegaskan agar pelaksanaan Razia lebih dioptimalkan lagi sesuai dengan strategi pelaksanaan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kemudian dalam pelaporan atensi, untuk menekankan hasil temuan Razia berupa barang bukti seperti Narkoba, Handphone, Barang Elektronik dan Senjata Tajam/ Benda berbahaya.
Diharapkan juga terkait pelaksanaan tes urine kepada petugas dan warga binaan untuk tetap dilaksanakan sesuai petunjuk. Bukan sekedar seremonial semata, tetapi betul-betul memastikan bahwa pelaksanaan tes urine dilakukan secara acak dan bergantian baik petugas maupun warga binaan dan apapun hasilnya tetap dilaporkan tanpa merekayasa hasilnya.
Setelah mengikuti arahan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati memberikan arahan kepada pejabat struktural.
"Menindaklanjuti arahan sebelumnya, saya mengimbau kepada pejabat struktural untuk mengingatkan setiap jajarannya untuk selalu waspada dan tidak melakukan pelanggaran terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya. Selain itu, kepada bagian terkait tetap laksanakan tes urine kepada petugas dan warga binaan serta razia baik rutin maupun insidentil dalam rangka memberantas Narkoba, Handphone, Barang Elektronik dan Senjata Tajam/ Benda berbahaya pada blok hunian warga binaan" Ujar Yohani.
إرسال تعليق