Bagi-Bagi Pangan, Tammy Wantania Masuk Daftar Penyelidikan Polres Talaud
MANADO, ANEKAFAKTA.COM – Tammy Wantania, dikabarkan menjadi target penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Talaud, menyusul hebohnya dia membagi-bagikan pangan ke masyarakat di wilayah itu.
Pasalnya, pangan yang dia bagi-bagikan ke masyarakat itu, disinyalir menggunakan Anggaran Dana Desa atau ADD. Selain itu ada juga beberapa anggaran lain, yang notabene melenceng dari peruntukkan.
Aksi Tammy itu memang tergolong berani, karena dana yang digunakannya itu diyakini belum tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Beberapa sumber resmi media ini menyebutkan, sedikitnya ada tiga lokasi yang menjadi target Tammy, dengan tujuan memenangkan dirinya saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) akhir November ini.
Selain itu beredar kabar, dimana kepala-kepala desa dipaksa melakukan pendebetan ke bank milik pemerintah daerah untuk mendapatkan dananya. Ironinya, saat pembagian bukan disalurkan oleh kepala desa tapi justru dialihkan ke calon kepala daerah Kabupaten Talaud Nomor 4 itu,
"Caranya, kepala-kepala desa disuruh membuat surat keputusan penetapan nama-nama penerima bantuan untuk diajukan ke Bank SulutGo," ungkap sumber resmi media ini.
Peristiwa serupa juga terjadi di Desa Nunu, Kecamatan Rainis, dimana daftar penerima bantuan diperoleh dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Sedangkan peran kepala desa hanya memverifikasinya.
Sama halnya di Desa Kiama, Kecamatan Melonguane, daftar nama penerima diperoleh dari Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (DP3APMD), dengan sumber dana, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Talaud. Anehnya, setelah dilakukan pengecekan ulang, terdapat daftar penerima ganda.
Sementara informasi yang didapat dari salah satu mantan operator di DP3APMD Talaud, membenarkan kalau anggaran tersebut belum ditata dalam APBDes, namun akhirnya lolos setelah adanya kebijakan
Hanya saja kata operator itu, dirinya tidak mengetahui secara pasti proses pencairannya karena telah dipindahkan ke bagian lain. Apalagi kata dia, aplikasi tersebut masih dioprasikan secara manual, sehingga memudahkan bagi siapa pun untuk mengubah datanya.
Imbas dari semuanya itu, kepala desa, perangkat desa dan Badan Pembangunan Desa (BPD) yang seharusnya menerima penghasilan tetap, tertunda pembayarannya.
Begitu juga dengan warga miskin yang seharusnya didata oleh perangkat desa, dialihkan kepada tim sukses calon kepala daerah. Fenomena itu jelas sulit dipertanggungjawabkan, karena disusupi oleh kepentingan politik.
Salah satu aparat hukum Polres Talaud yang ditemui media ini, tidak menampik kalau apa yang dilakukan Tammy Wantania, telah menjadi target institusinya. Namun begitu, dia keberatan untuk menjelaskan masalah itu secara rinci, dengan alasan bukan merupakan domainnya.
(Arthur Mumu)
إرسال تعليق