Ada Konsekuensi Hukum, Polisi Himbau Warga Segera Kembalikan Barang Jarahan Kasus Kecelakaan Truk di Kosambi



Ada Konsekuensi Hukum, Polisi Himbau Warga Segera Kembalikan Barang Jarahan Kasus Kecelakaan Truk di Kosambi


ANEKAFAKTA.COM,TANGERANG -- 

Buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten  yang mengakibatkan warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah pada Kamis (7/11/2024) kemarin. 

Namun dalam kejadian tersebut juga disertai penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap truk-truk yang dirusak.

"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).

Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk dilokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.

Adapun barang-barang  yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain: pintu, radio tape,  tangki, 
dinamo maupun onderdil lainnya.

Zain pun meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebab kata Zain barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.

"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Lebih tegas,  Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.

Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. 

Korban Alika hari ini, Jum'at 8 November 2024 pada pukul 09.00 wib telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dan selesai pukul 11.30 WIB operasi diinformasikan berjalan dengan baik dan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kab Tangerang.

Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم