Satresnarkoba Polres Kukar Gelar Sosialisasi UU Narkotika di Kecamatan Anggana
Anekafakta.com,KUKAR
Polres Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba mengadakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba, pada Kamis (7/10/2024) bertempat di Gedung BPU Kecamatan Anggana. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Dihadiri sejumlah pihak terkait termasuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Anggana, Bhabinkamtibmas, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, Kepala Kesbangpol, serta Kepala Desa dan siswa-siswi dari kecamatan tersebut.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, jenis-jenis narkotika yang sering beredar di masyarakat, serta langkah-langkah rehabilitasi bagi penyalahguna. Selain itu, disosialisasikan pula Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Aipda Hendra Adi Prasetyo selaku narasumber penyuluhan, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para kepala desa dan generasi muda, dalam upaya memerangi peredaran narkoba. "Kita semua harus berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Melalui pengetahuan yang tepat, kita dapat melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sosialisasi tersebut juga memperkenalkan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, yang diatur dalam UURI 35 Tahun 2009, serta penegasan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi peredaran gelap narkotika melalui Perda No. 7 Tahun 2024 tentang P4GN.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan aman hingga selesai, dengan antusiasme tinggi dari para peserta, khususnya siswa-siswi SMA yang hadir dalam acara tersebut.
Polres Kutai Kartanegara terus berkomitmen untuk melaksanakan penyuluhan serupa di berbagai kecamatan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
إرسال تعليق