Jakarta anekafakta.com -,Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan Perkara No: 459 /Pdt.G /2024/PN.Jkt/Pst , pada hari ini Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 melakukan press conference, pada kesempatan itu Gus Leman menyampaikan jika kliennya itu meminta pertanggung jawaban dari Pemerintah RI ,karena dianggap telah gagal melindungi hak dari Koh Tjwan.
Gus Leman menjelaskan, "rumah milik Koh Tjwan itu sudah bersertifikat hak milik kok bisa dieksekusi oleh Pengadilan ",tegas Gus Leman .
Gus Leman kemudian memperjelas lagi',Koh Tjwan itu kan sudah bayar PBB,,tinggal dirumahnya juga sudah puluhan tahun lamanya , juga tidak ada ngangguan ataupan halangan dari pihak lain ,tetapi kenapa rumahnya yang sudah berSHM ,masih bisa dieksekusi?? ", tandasnya.
Gus Leman berharap pada hari rabu besuk tanggal 09 Oktober 2024 pada acara mediasi dari Pihak Presiden RI, KPK, Komnas Ham dan Menteri Agraria / Kepala BPN bisa memberikan keadilan kepada Koh Tjwan.
Ketika dikonfirmasi Koh Tjwan mengatakan sangat ingin rumahnya bisa kembali lagi, " NKRI telah nyata gagal melindungi hak saya sebagai WNI,saya minta Pemerintah RI ikut bertanggung jawab ,jika punya rumah yang bersertifikat Hak Milik tapi bisa dieksekusi oleh Pengadilan ,lalu untuk apa??? Apa fungsinya ada SHM??, ujarnya.
Rud/red
إرسال تعليق