Polsek Sebulu Lakukan Mediasi Terkait Kasus Penganiayaan
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR –
Penyelesaian masalah melalui mediasi, berhasil dilakukan oleh Polsek Sebulu. Terkait masalah penganiayaan yang melibatkan sejumlah warga Desa Sabintulung (Kecamatan Muara Kaman) dan Desa Mekarjaya (Kecamatan Sebulu).
Mediasi ini dilakukan setelah dua insiden penganiayaan yang terjadi pada tanggal 24 Oktober dan 27 Oktober 2024 yang berujung pada kesepakatan damai antara kedua pihak.
Kejadian pertama terjadi pada Kamis (24/10/2024), pukul 03.00 WITA, di Dusun Pasir Putih, RT 10, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Korban, MS (27), warga Pancajaya, diduga dipukul oleh SM (48), warga Jalan P Jayakarta, RT 11 Desa Mekarjaya. Pemukulan terjadi setelah MS ditemukan oleh warga berada di rumah seorang perempuan bersuami di Dusun Pasir Putih, saat suami perempuan tersebut sedang tidak berada di tempat.
Kejadian kedua terjadi pada Minggu (27/10/2024), pukul 07.00 WITA, di RT 11 Desa Jayakarta, Kecamatan Sebulu. Keluarga korban MS, yaitu AM (23), SP (52), dan Y (32), mendatangi rumah SM di Desa Mekarjaya. Karena tidak terima pemukulan yang dilakukan kepada MS. Dalam insiden ini, SM dan anaknya, DM (22), mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pihak keluarga MS.
Setelah kedua insiden ini, pihak Polsek Sebulu segera mengambil langkah mediasi dengan menghadirkan semua pihak terkait di kantor Polsek. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mediasi menghasilkan kesepakatan damai, dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini, situasi di kedua desa dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.
إرسال تعليق