Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Tersinggung Ditagih Utang



Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Tersinggung Ditagih Utang

ANEKAFAKTA.COM,KUKAR - 

Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan ringan, yang terjadi pada Minggu (06/10/2024). Berlokasi di Jalan Manunggal RT 10, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Penganiayaan ini melibatkan pelaku bernama MA (48) yang melakukan kekerasan terhadap korban, Tilka Dwi Ananda (23), seorang warga Samarinda Seberang.

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang yang sudah menunggak selama dua bulan. Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban mengetuk pintu sambil memanggil pelaku, MA. 

Saat korban menanyakan perihal utangnya, MA menjawab bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji. Namun, suami pelaku yang keluar dari rumah, justru berkata bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar, yang memicu keributan antara korban dan pelaku.

Keributan semakin memanas hingga pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka ringan dan segera melapor ke Polsek Loa Janan.

Polsek Loa Janan segera bertindak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menangkap pelaku untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Post a Comment

أحدث أقدم