Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Narkotika, Pemuda 30 Tahun Diamankan
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR —
Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, pada Senin (21/10/2024). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama FH (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan dari Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan P Suta Kanan, RT 11 Desa Liang.
"Tersangka FH diamankan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak ditangkap, dia sempat membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,51 gram ke pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lain berupa sabu dengan berat 1,75 gram yang disimpan dalam kantong kacamata hitam," ungkap Kapolsek dalam laporannya.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, dan satu unit ponsel OPPO berwarna kuning.
Kapolsek menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka.
إرسال تعليق