Polsek Kemayroan
Merilis Kasus Perdagangan Manusia dan Pencurian HP di wilayah Kemayoran
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Jumat 25 pukul 17.00 Wib Polsek Kemayoran telah merilis kasus perdagaan manusia dan pencurian HP di wilayah kemayoran dengan laporan masyarakat
Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 di sekitar pukul 10.30 WIB,kejadian di rusun boing kebon kosong kemayoran
Korban A F W, 23 tahun,Islam LC/PSK
N,F perempuan 23 tahun,Islam LC/PSK
S,B perempuan,Islam LC/PSK
D,N perempuan,Islam LC/PSK ,Islam LC/PSK
F,K,S perempuan Islam LC/PSK
korban di tampung di kerjakan oleh tsk 1 di hotel clasic jakarta pusat
Saksi:
D,T warga yang melapor ke Polsek Kemayoran (blok || RT 01 RW 02 kel bulak kec kadanghaur kab Indramayu Jawa barat )
R,A korban yang belum dipekerjakan oleh tersangka(blok || RT 01 RW 02 kel bulak kec kadanghaur kab Indramayu Jawa barat )
W,L korban yang belum dipekerjakan oleh tersangka(Karanganyar blok anjun RT 01 RW 09 Kel karanganyer kec kadanghaur kab Indramayu Jawa barat )
Dan kasus bukti yang di amankan
1(satu)unit handphone merk Oppo A18 warna abu-abu
1(satu)unit handphone merk 1 phone xr warna kuning
1(satu)unit handphone merk Vivo y11 pro warna biru
12(dua belas)voucher hotel clasic
Tersangka atas nama J H 39 tahun
Tersangka M D 20 tahun
Tersangka B R P 24 tahun
Modus tersangka melakukan perekrutan penampungan dan memperkerjakan para korban sebagai LC/PSK hotel Clasik
Tersangka 1 dibantu oleh tersangka 2 dan tersangka 3 dalan perekrutan,penampungan dan memperkerjakan para korban sebagai LC/pak
Tersangka 1 memperoleh keuntungan senilai 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)per voucher yang di dapat dari hasil kerja para korban LC/PSK di hotel clasic jakarta pusat
Wakapolsek Kemayoran menjelaskan para pelaku perdagaan manusia di kenakan pasal 2 Jo pasal 26 UU no.21 tahun 2027 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun sampe 15 tahun
Para pelaku yang telah melakukan mucikari yang mengambil untung dari hasil pelacuran di kenakan pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 3 tahun
Para pelaku 3 melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 269 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Ray/Red
إرسال تعليق