Polres Kukar Gelar Penyuluhan Narkoba di Kembang Janggut




Polres Kukar Gelar Penyuluhan Narkoba di Kembang Janggut

Anekafakta.com,KUKAR – 

Polres Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menggelar kegiatan penyuluhan terkait bahaya narkoba, Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 09.00 WITA. Berlokasi di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kembang Janggut.

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, diantaranya Kasi Trantib Kecamatan Kembang Janggut, Kapolsek Kembang Janggut, Danramil, Kepala Kesbangpol, Kepala Desa, serta para siswa-siswi di wilayah tersebut. 

Penyuluh narkoba dari Satreskoba Polres Kukar memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan jenis-jenis narkotika yang sering beredar di masyarakat.

Selain itu, para peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta informasi terkait rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Tidak hanya itu, penyuluhan juga mencakup penjelasan tentang Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 13.00 Wita ini berjalan dengan aman dan tertib. Polres Kukar berharap dengan adanya penyuluhan ini, kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat, khususnya di kalangan pelajar.

"Kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai dampak buruk narkoba dan bagaimana cara mencegahnya," ujar Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kukar dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di daerahnya.

Post a Comment

أحدث أقدم