Musyawarah Desa dan Penetapan Perubahan RPJMDesa
Desa Andaroa Tahun 2023-2031
ANEKAFAKTA.COM,KONAWE
Memasuki di bulan September di setiap tahun angaran, Desa Andaroa kec. Sampara agenda yang rutin dilaksanakan desa adalah musyawarah untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk tahun mendatang,
Namun kali ini terdapat sedikit perbedaan, dikarenakan telah terbitnya undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa yg mana di pasal 39 menjelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8(delapan ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Yang mana pada undang-undang sebelumnya kepala desa memegang jabatan selama 6(Enam) tahun, maka pada tahun ini pemerintah Desa melaksanakan perubahan dokumen rencana pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJM Desa) untuk tahun 2023-2031.
Dalam musyawarah tersebut pemerintah Desa, Perangkat desa dan unsur BPD mendiskusikan terkait rencana kerja pemerintah Desa serta menambahkan usulan kegiatan yang diserap dari aspirasi masyarakat setiap Dusun, melalui pemerintah Desa dan BPD, dalam kegiatan dihadiri bapak Camat Sampara BPK MUHSIN, SE. dan pendamping desa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Andaroa Kec. Sampara Kab. Konawe (Sultra)
Alfajri/Red
إرسال تعليق