Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap 2 Mobil Mewah, AYU SARAH YUDITA Dilaporkan KORBAN Melalui Tim Hukum Dhipa Adista Justicia



Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap 2 Mobil Mewah, AYU SARAH YUDITA
Dilaporkan KORBAN Melalui Tim Hukum Dhipa Adista Justicia

ANEKAFAKTA.COM,Surabaya - 

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas dua mobil mewah dengan merk Alphard dan Honda Accord yang menimpa korban (NS) berujung ke Laporan Polisi. Dua kali somasi diabaikan, akhirnya membuat korban melalui kuasa hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) resmi melaporkan AYS ke Polresta Surabya Kota pada, Rabu (16/10/24).

Bermula sejak Bulan Mei 2024, tim hukum DAJ menjelaskan, di mana Korban NS (Inisial)
yang awalnya ingin mengalihkan kredit (take over credit) Mobil miliknya yang masih
diangsur di PT Cimb Niaga Auto Finance, yakni 1 (satu) Unit
Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA.
Kemudian Korban (klien kami) ditawarkan oleh Terlapor-AYU SARAH YUDITA agar Mobil
tersebut jangan dijual, melainkan disewakan dengan iming-iming keuntungan Rp.
53,000,000.- (lima puluh tiga juta rupiah) setiap bulannya untuk Korban.

"Mendengar hal tersebut, Korban pun tergiur dan terbuai dengan iming-iming keuntungan tersbeut. Hingga pada tanggal 01 Juni 2024, Korban menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA berikut STNK kepada Terlapor. Berjalannya
waktu, Korban memang pernah mendapatkan uang secara bertahap hingga total sebesar
Rp. 159,000,000.- dari Terlapor. Akan tetapi sejak bulan September hingga saat
ini, Terlapor tidak juga menyerahkan keuntungan setiap bulan sebagaimana iming-iming
yang ditawarkan kepada Korban sejak awal," jelas kuasa hukum korban.

Nahas, lebih lanjut kuasa hukum korban menerangkan, tidak hanya kehilangan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC, Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA, ternyata sebelum mengetahui bahwa Terlapor diduga menipu, Korban juga telah menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Honda Tipe Accord Tahun 2013 miliknya kepada Terlapor, dikarenakan Terlapor berjanji akan
membantu memasarkan Mobil Accord milik Korban tersebut untuk dijual. Mobil Honda
Accord tersebut diserahkan Korban kepada Terlapor pada tanggal 10 Juli 2024.

"Belakangan Korban baru mengetahui bahwa ternyata Terlapor diduga telah
menggadaikan Mobil Alphard milik Korban kepada seseorang (H.MR) yang diduga
berperan sebagai Penadah senilai Rp. 250,000,000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Terlapor juga mengaku bahwa Mobil Accord milik Korban telah dijual kepada seseorang
(SS) yang diduga berperan sebagai Penadah senilai Rp. 145,000,000.- (seratus empat
puluh lima juta rupiah). Hal tersebut dilakukan Terlapor tanpa persetujuan dan tanpa
sepengetahuan Korban," urai Kuasa Hukum Korban.

Atas kejadian tersebut, Korban yang telah mengalami kerugian materiil dan
immateriil melayangkan Somasi sebanyak dua kali kepada Terlapor, namun tidak ada
itikad baik hingga saat ini. 

"Hingga akhinya Korban telah membuat Laporan Polisi melalui SPKT Polda Jawa Timur, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/623/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 16 Oktober 2024 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP
dan/atau Pasal 372 KUHP dengan Terlapor - Sdri. AYU SARAH YUDITA. Korban berharap mendapatkan keadilan serta Pihak Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta Penangkapan dan Penahanan terhadap Terlapor sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. 

Post a Comment

أحدث أقدم