Camat Chairuka : Soft Opening LBH PISAU Bogor Raya, Membuka Peluang Destinasi Wisata di Parungpanjang
Anekafakta.com,Bogor, -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi (PISAU) dengan Ketua Umum Puguh Tri Wibowo ST.,SH.,MH menggelar Soft Opening Kantor LBH PISAU DPC Bogor Raya yang diketuai oleh Awang alias Anwar Achmad di Jalan Raya Lumpang Pingku No. 99 - 100, Desa Pingku, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor Jawa Barat, pada Minggu (06/10/2024).
Dalam acara tersebut, nampak beberapa anggota dari Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Guitar Community of Indonesia (GCI) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) sekitar yang menghadiri dan memberikan selamat kepada Awank selaku Ketua LBH PISAU DPC Bogor Raya.
"Luar biasa, LBH Pisau berdiri di desa Pingku, hal ini jelas sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan hukum. Selamat atas soft opening kantor LBH Pisau DPC Bogor Raya" ujar Wawan Ketua FWJI Korwil Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Donasto Samosir Ketua LBH PISAU Kota Bekasi Raya, mengatakan penegakan hukum sangat dibutuhkan di daerah Bogor dan sekitarnya. "Selamat saudara Awank, semoga LBH Pisau Dpc Bogor Raya semakin solid, kompak dan fungsi lembaga kita ini dapat dirasakan masyarakat" ucapnya.
Gayung bersambut, Ventus Koko selaku Sekjen GCI mengucapkan "Selamat dan Sukses LBH Pisau, semoga menjadi pilar terdepan untuk masyarakat Parungpanjang dalam membela hak untuk kehidupan selayaknya bangsa Indonesia" harapnya.
Selain itu, club mobil dari Mercedes-Benz W202 FUNTUSTIC ikut serta meriahkan acara tersebut. Puluhan mobil Merce pun terpampang di lokasi sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat sekitar dan yang melintas.
Dikesempatan tersebut, Indra mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Puguh Ketum LBH Pisau yang telah mengundang W202 Funtustic hadir di acara Soft DPC Bogor Raya, "Kebetulan mas Puguh juga anggota dari W202 Funtustic, saya senang banget bisa hadir diacara ini. Dan dari anggota-anggota merce kita ternyata banyak banget yang membangun kreasi-kreasi besar di lingkungannya. Semangat juga buat pemuda-pemuda di Parungpanjang ini, semoga LBH Pisau semakin solid" pungkasnya.
Di tempat yang sama, Camat Parungpanjang Drs. Cairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., yang didampingi oleh Danramil Kapten Inf Nasrul dan Ipda Sandry Bhabinkamtibmas mewakili Kapolsek mengucapkan Selamat atas terlaksananya Soft Opening LBH Pisau DPC Bogor Raya. Menurutnya, berdirinya LBH Pisau bukan hanya sekedar hadir sebagai lembaga bantuan hukum di tengah Masyarakat, namun juga mampu memberdayakan warga sekitar.
"Seperti kita lihat hari ini, dimana masyarakat diberdayakan dengan berniaga, hal ini tentunya bisa menjadi daya tarik wisatawan yang bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat Parungpanjang, ini pun yang hadir dari berbagai daerah Sejabodetabek, bahkan orang-orang intelektual" katanya.
Terpisah, Awank selaku Ketua DPC Bogor Raya mengucapkan rasa terimakasihnya kepada para yang hadir baik para tokoh masyarakat maupun perangkat desa, dan semua pengurus yang turut menyukseskan berlangsungnya acara. Dalam kesempatan ini, Awank berharap kedepannya LBH PISAU selalu ada dihati dan pikiran masyarakat. Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang memerlukan bantuan LBH PISAU wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari perangkat desa.
Selanjutnya, Puguh Ketum LBH PISAU mengucapkan rasa terimakasihnya juga kepada semua pihak yang terlibat menyukseskan acara dan semua yang hadir. Dikesempatan tersebut Puguh menerangkan prosuder memberikan bantuan hukum.
"LBH Pisau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan syarat dan prosedur yang harus diikuti oleh orang yang ingin meminta bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum Pisau, adapun syarat-syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan pada dasarnya Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum" jelasnya.
Tidak hanya itu, Puguh juga mengatakan bahwa LBH PISAU ikut serta dalam memberikan penyuluhan hukum, "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kita wajib memberikan bantuan hukum kepada siapapun termasuk penyuluhan hukum ke berbagai daerah, dengan tujuan Sadar Hukum" tutupnya.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق