Berpindah Lokasi Sepihak, Lokasi P3TGAI 2024 Di Kecamatan Jrengik Sampang Dinilai Bermasalah
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG -
Salah satu titik lokasi Program Percepatan Penggunaan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahun 2024 di Kecamatan Jengik Sampang dinilai bermasalah
Pasalnya terjadi perubahan atau pemindahan lokasi kegiatan sepihak dari Desa Jrengik Kecamatan Jrengik sesuai pengajuan beralih ke Desa Kotah Kecamatan yang sama
Tak pelak, pemindahan lokasi yang dinilai sepihak itu menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak
Seperti yang diungkap salah satu warga Desa Kotah yang enggan disebut namanya minggu 13/10 lalu
Menurut sepengetahuan nya setelah croscek kepada mantan Kades dan Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat menyatakan tidak ada lokasi untuk P3TGAI tahun 2024 di Desa Kotah serta belum pernah ada pihak manapun yang meminta rekomendasi lokasi P3TGAI di Desa tersebut
"Tapi tiba tiba di Kampung Bher Anyar Desa Kotah diketahui sedang proses realisasi P3TGAI tahun 2024," ujarnya
Ia mengaku kaget dan mempertanyakan proses penempatan lokasi yang ada di Desa Kotah tersebut
Untuk mendapat kejelasan, diperoleh konfirmasi dari Pendamping (TPM) setempat dan diakui bahwa dirinya merupakan TPM P3TGAI Desa Jrengik
Ia juga mengaku kaget sebab sesuai pengajuan yang masuk dan dilakukan proses verifikasi lapangan P3TGAI itu ada di Desa Jrengik namun nyatanya lokasinya masuk ke wilayah Desa Kotah
Ditambahkan, pihaknya sempat menegur pihak Pelaksana dan berharap ada proses mediasi hingga Program tersebut klir serta tidak bermasalah
Hari itu juga minggu 13/10 Roif TA P3TGAI wilayah Sampang berjanji akan mengkonfirmasi kepada TPM
Dijelaskan, selaku PA sudah menjalankan tugas untuk memastikan Kelompok maupun lokasi itu benar adanya waktu verifikasi lapangan
"Saya akan mencoba menggali informasi untuk mendapatkan informasi dari pihak yang terkait dan meminta waktu untuk berproses," tutur Roif
Namun Roif menggaris bawahi bahwa keterlibatannya untuk menyelesaikan permasalahan itu bukan dalam kapasitas sebagai TA, sebab tupoksi sebagai TA sudah dijalankan melalui verifikasi lapangan sesuai dengan dokumen yang diterimanya
Sayangnya hingga saat ini sabtu 19/10 konfirmasi lanjutan tentang progres yang dilakukan belum mendapat respon
Menanggapi hal itu Koordinator Komunitas Gerakan Analisis Kebijakan Publik (GASken Pul) Sampang Supriyadi menyayangkan jika benar terjadi pengalihan lokasi yang sepihak
Ia mengingatkan, agar permasalahan tersebut jangan dianggap remeh temeh karena menyangkut prosedural berikut pertanggung jawabannya dan jika dipaksakan berpotensi kegiatan itu tidak dapat dilanjutkan
Ditambahkan, Ia mengungkap hal yang sederhana tapi fatal ketika pengajuan lokasi kegiatan ada di Desa Jrengik tapi realisasinya di Desa Kotah. (Imade)
إرسال تعليق