TNI-Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens Dari Penyanderaan OPM



TNI-Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens Dari Penyanderaan OPM

Anekafakta.com,Papua

Pilot Susi Air, Phillip Mark Mehrtens, warga negara Selandia Baru, akhirnya berhasil dibebaskan oleh Aparat Gabungan TNI-Polri dari penyanderaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya, Sabtu (21/9/2024). 

Sebagaimana diketahui, sejak 7 Februari 2023, Pilot Phillip disandera oleh OPM sesaat setelah mendaratkan pesawat Susi Air PC-6/PK-BVY di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

"Hari ini, Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan Aparat Gabungan TNI-Polri dari penyanderaan OPM melalui kerja sama yang baik seluruh pihak dan masyarakat," ungkap Panglima Kogabwilhan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi, melalui Konferensi Press di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pasca penyanderaan selama 1 tahun 7 bulan, akhirnya Pilot Phillip berhasil mendarat dengan aman dan selamat di Air Strip terbang layang Lanud Yohanis Kapiyau, Timika. Pendaratan ini dilakukan setelah penerbangan menggunakan sebuah helikopter yang mengangkut Pilot Phillip dari Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Setibanya di Lanud Timika, Panglima Kogabwilhan III beserta para pejabat TNI-Polri menyambut dan menerima Pilot Phillip. Lebih lanjut, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologis oleh Dokter dan Tenaga Kesehatan Lanud Timika, guna memastikan kondisi kesehatan dan mental Pilot Phillip pasca bebas dari penyanderaan OPM.

Pembebasan Pilot Phillip dapat dilakukan dengan aman dan lancar setelah pendekatan dengan Soft Approach melalui komunikasi dan koordinasi Aparat Gabungan TNI-Polri, seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta seluruh stakeholder, sejak Pilot Phillip disandera oleh OPM. Proses komunikasi dan koordinasi yang cukup lama tersebut dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Pilot Phillip, tanpa adanya tindakan represif.

Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan prioritas dan landasan hukum dalam penyelenggaraan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua. Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif. 

Keberhasilan pembebasan Pilot Phillip pada hari Sabtu (21/9) merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas TNI bersama Polri dan segenap stakeholder terkait secara profesional dan mengedepankan tindakan kemanusiaan. (Penkogabwilgan III)

Post a Comment

أحدث أقدم