Sat Resnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Rapak Lambur



Sat Resnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Rapak Lambur


Anekafakta.com,KUKAR

Sat Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar penyuluhan bahaya narkoba, kali ini bertempat di Gedung BPU Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (19/09/2024). 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan ibu-ibu, terhadap bahaya narkoba serta memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyuluhan dimulai pukul 09.00 Wita dan diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari Kades Rapak Lambur, anggota Karang Taruna, ibu-ibu PKK, serta siswa-siswi SMA dengan total 50 peserta. Sat Reskoba Polres Kukar hadir sebagai penyuluh dalam kegiatan ini.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya rehabilitasi bagi para penyalah guna narkoba. Selain itu, disampaikan juga poin-poin penting dari UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara tegas terkait penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, generasi muda dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu menjadi agen perubahan dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka," ujar Aipda Hendra Adi Prasetyo selaku pemateri.

Ia pun berharap melalui kegiatan ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.

Post a Comment

أحدث أقدم