Lapas Parepare Berkolaborasi dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep Bekali 48 WBP, Kemenkum HAM Sulsel Apresiasi WBP Bersertifikasi Nasional



Lapas Parepare Berkolaborasi dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep Bekali 48 WBP, Kemenkum HAM Sulsel Apresiasi WBP Bersertifikasi Nasional

Anekafakta.com,Makassar- 

Baru saja Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep telah bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare menyelenggarakan pelatihan  berbasis kompetensi bersertifikat nasional di Gedung Serbaguna Lapas Parepare. 
Kegiatan tersebut merupakan sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara BPVP dengan Lapas Parepare dan diikuti oleh WBP sebanyak 48 orang meliputi 34 orang Laki-laki dan 14 orang perempuan yang telah dilaksanakan selama 19 hari. 

Agung Aribawa, selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep yang telah mengambil langkah yaitu membekali WBP dengan berbagai keterampilan serta memberikan pengetahuan  guna untuk mengembangkan potensi WBP. Jumat, (12/9/2024).

Kemudian Terimakasih setingi-tingginya  juga kepada Pj Walikota, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Noldy Rengkuan yang mendukung penuh Lapas Parepare dengan memberikan program-program kemandirian berbasis kompetensi kepada WBP bersertifikasi Nasional meliputi Mobile Training Unit (MTU) sebanyak 3 paket pelatihan yaitu Pelatihan Barista, Asisten membuat pakain dan Asistensi Teknisi AC selama 19 hari sekitar 152 Jam Pelatihan (JP).

 "Terimakasih Juga kepada Seluruh Instruktur yang telah melatih para WBP  dan Pegawai Lapas Parepare selain bertugas dalam pengamanan juga mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut" Tambahnya.
Menurutnya Kegiatan tersebut sejalan dengan Amanat Undang-undang Republik Indonesia pada yang tertuang Pasal 9 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekresiaonal serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi diri WBP.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurakhman mengatakan Program Kemandirian WBP merupakan bentuk Sinergitas dan Kolaborasi yang sangat luar biasa antara  Lapas Parepare dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep karena WBP mendapatkan Program kegiatan bersertifikasi  Nasional.

Taufiqurrakhman menambahkan bahwakegiatan ini sangat efektif akan membantu WBP dalam eningkatkan keterampilannya dalam Barista, Asistensi membuat Pakaian dan Asistensi AC ketika WBP telah selesai menjalani masa pidana.

Darman /red

Post a Comment

أحدث أقدم