Komplotan Pelaku Curanmor Di Bougenville  Berhasil Diamankan Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara Dalam Operasi Jaran 2024



Komplotan Pelaku Curanmor Di Bougenville  Berhasil Diamankan Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara Dalam Operasi Jaran 2024


Anekafakta.com,Kukar - 

Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian sepeda motor jalan Bougenville Kel. Panji Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, pada Senin 15 juli 2024 lalu. 

Para pelaku masing-masing berinisial AR (56), UA (45), A (43) dan RK (37). AR dan UA berperan sebagai eksekutor atau pemetik dilapangan, sedangkan A dan RK berperan sebagai penadah atau yang menjualkan kendaraan hadil curian tersebut. 

"Keempat pelaku tersebut berhasil diamankan di 4 lokasi yang berbeda pada hati Jum'at 13 September 2024," terang Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rahman saat dikonfirmasi. 

Dari pengungkapan ini, Polres Kukar mendapati barang bukti satu Unit Sepeda motor merek Honda PCX Warna Hitam dengan Nopol KT 4301 JV dan satu Unit Sepeda motor merek Honda Scoopy Warna Putih dengan Nopol KT 6590 WA yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya. 

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Alligator mendapatkan informasi dari tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim pada tanggal 14 September 2024 pukuk 08.00 Wita bahwa pelaku AR dan UA telah diamankan di Polresta Samarinda. 

Setelah di introgasi, AR mengakui telah mencuri satu unit motor Honda PCX Warna Hitam dengan Nopol KT 4301 JV di Jl. Bougenville dengan cara memasuki rumah milik Korban, sedangkan UA mengakui bekerja sama bahwa dia menunggu di tepi jalan dengan menggunakan satu unit Honda Scoopy Warna Putih dengan Nopol : 6590 VA untuk memantau situasi. 

Berikut juga pelaku RK yang mengakui telah menerima barang dari AR yang kemudian meminta tolong untuk kepada  pelaku A untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut seharga Rp. 5,5 juta. 

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke mako polres kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP," ujar AKP Jodi.

Post a Comment

أحدث أقدم