Dipertanyakan, Rencana Launching Baju Adat Pengantin Di Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com -
Rencana Launching Baju Adat Pengantin khas Sampang Madura Jawa Timur disoal oleh sejumlah kalangan setempat
Pasalnya Baju Adat Pengantin yang akan dilaunching di Pendapa Trunojoyo malam ini minggu 1/9 itu ditengarai tanpa mempunyai landasan Yuridis serta tahapan ilmiah yang harus dilakukan, padahal Baju Adat Pengantin itu mengatasnama kan Kabupaten Sampang dalam konteks Adat dan Budaya
Bahkan dengan tiba tiba Bagian Hukum Setkab sudah mengeluarkan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait Baju Adat Pengantin atas usulan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tinggal di teken Penjabat (Pj) Bupati setempat
Proses yang dianggap sepihak oleh sebagian kalangan ini ditanggapi serius oleh Syariful Anam S.Pd M.Pd Aktivis LSM SP2M minggu 1/9
Ia mempertanyakan dasar atau cantolan Hukum dalam Launching Baju Adat Sampang tersebut
"Dasarnya apa melaunching Baju Adat Pengantin Sampang, apakah sudah mendapat delegasi formal dari Pemerintah Kabupaten, jangan dibuat gampang dan main main loh karena hal tersebut mengatas nama kan Sampang," ujar Syariful Anam S.Pd M.Pd
Diungkap, sepengetahuan nya Pj Bupati Sampang belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Tim Perumus Baju Adat Pengantin Sampang dan yang ada SK Tim Perumus Baju Adat Sampang dan Baju Adat Pengantin Sampang yang dikeluarkan tahun 2022-2023
"Pertanyaannya apakah yang di SK Tim Perumus itu dilibatkan dalam segala proses seperti saat perumusan Baju Adat Sampang termasuk Sekdakab selaku Ketua Tim," imbuhnya
Yasin Al Tabri S.Sos MM Koordinator Wilayah Madura Komunitas Pemerhati Budaya Bangsa (KPBB) menyayangkan sikap para pihak yang mengklaim Adat istiadat maupun Budaya tanpa dipayungi landasan Hukum serta tahapan yang harus dilakukan
"Tidak mudah dan segampang itu menentukan Budaya tertentu karena ada sangkut pautnya dengan nilai filosofi history maupun peradaban, serta proses dari produk tersebut harus dikehui maupun diterima masyarakat," tuturnya
Ia berharap Pj Bupati Sampang tidak menandatangani draf Perbup yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekkab sebelum klir dan sesuai dengan tata cara menetapkan Baju Adat Pengantin Sampang
Sementara, Supriyadi Koordinator Gerakan Analisis Kebijakan Publik (GASken Pul) mengaku kaget dengan rencana Launching Baju Adat Pengantin Sampang
"Sudah merasa yakin dan meyakini paling benar kajiannya, padahal diluar sana masih banyak pihak yang memiliki refrensi mumpuni sehingga diperlukan uji publik berkali kali," ungkap Supriyadi
Masih menurut Supriyadi, jika pengenaan Baju Adat Pengantin dilakukan pada momentum Resepsi Perkawinan seseorang itu dianggap sudah termasuk uji publik maka salah besar
Sebab pada prosesi Resepsi Perkawinan tidak ada pemaparan detail tetapi hanya ulasan singkat dari Pemandu Acara serta tidak ada sesi dialog maupun bedah publik yang melibatkan pihak berkompeten, sehingga acara itu tidak tepat jika dikatakan uji publik namun lebih pasnya dinamakan Sosialisasi atau Perkenalan awal Baju Adat Pengantin sebelum dikaji, ditetapkan dan dilaunching
Ia mengaku mendapat informasi bahwa Baju Adat Pengantin Sampang ini bekerjasama dengan Ketua Deskranasda Sampang mengambil peran pada salah satu kegiatan di Jakarta dan memperkenalkan nya sebagai Baju Adat Pengantin Sampang
"Blunder dan offside ini, belum apa apa sudah menganggapnya sebagai Baju Adat Pengantin Sampang,"kata Supriyadi
Diungkap, harusnya pihak yang terkesan terlalu memaksakan diri ini belajar dari proses perumusan Baju Adat, dimana mulai dari legalitas Tim Perumus, keterlibatan Tim Perumus dalam menggali, menganalisa, mengkaji dan membuat rumusan, penetapan yang ditanda tangani oleh Sekdakab, Koordinator Tekhnis dan Tim Perumus lainnya hingga dua kali uji publik dengan finishing Launching harus dilewati tahapannya
Ia berharap agar Launching itu ditunda dan Pj Bupati sementara mempending dulu penandatanganan Perbupnya agar tidak bermasalah di kemudian hari, kedepan evaluasi serta lakukan sesuai standart penetapan Baju Adat Pengantin Sampang. (Imade)
إرسال تعليق