Agus Rohmat Bekali Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa


Agus Rohmat Bekali Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa


Anekafakta.com,Semarang

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Dr.H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H, M.Hum pada Kamis, 26 September 2024 berkesempatan untuk menjadi Narasumber pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. 
Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan para pengurus kelembagaan Desa di Jawa Tengah. 
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah memaparkan materi berjudul Kepemimpian atau Leadership. Beliau menyampaikan bahwa di desa dibutuhkan pemimpin yang berintegritas, inovatif, efektif dan konstruktif di desa. 
Tantangan kepemimpinan desa di era digital antara lain Perkembangan teknologi informasi dapat mempengaruhi perilaku masyarakat desa, dibutuhkan pemimpin yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam memperkuat pemerintahan desa dan pembangunan desa dipahami, kompetisi dalam pembangunan semakin ketat, sehingga dibutuhkan pemimpin yang kreatif dan INOVATIF.
Selain itu beliau menyisipkan materi yang berkaitan dengan P4GN. Beliau menyebutkan bahwa Angka prevalensi Narkotika Nasional 1,73% atau 3.330.000 jiwa,  sedangkan di Jawa Tengah angka prevalensi 1,30% atau 195.081 jiwa.  Angka prevalensi tersebut lebih besar dari data jumlah ungkap kasus dan penyalahguna yang terdata di Jawa Tengah,  sehingga masih banyak penyalahguna yang belum direhabilitasi dan peredaran narkoba yang belum terungkap. Dari data yang didapatkan, hasil ungkap kasus meningkat dari tahun 2022-2023 sebanyak 4,1%, atau meningkat dari 1866 ke 1948.
Dalam paparannya, beliau memaparkan Instruksi Gubernur Jawa Tengah No 2 Tahun 2023 untuk membentuk atau menetapkan desa/Kelurahan Bersih Narkotika dan Prekusor Narkotika (Desa/Kelurahan Bersinar) minimal 10% dari total jumlah Desa/Kelurahan di wilayahnya masing-masing dan Membentuk Tim Terpadu desa/Kelurahan Bersinar sebagaimana diatur dalam Juknis Pelaksanaan Desa Bersih narkotika dan Prekusor Narkotika yang disusun oleh Kemendagri, kemendes PDTT dan BNN. 
Acara diakhiri dengan foto bersama dan mengajak seluruh peserta untuk berani menolak narkoba, mengajak rehabilitasi bagi pecandu narkoba, dan melaporkan setiap tindak pidana.

=========================

#BeraniTolak
#BeraniLapor
#BeraniRehab
#IndonesiaBersinar
#JatengBersinar
#JatengBersinarPerangiNarkobaBarengBareng
#SalamHidupSehatTanpaNarkoba
#BNNPJATENG
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa


Mariyo

Post a Comment

أحدث أقدم